BOJONEGORO – Kamis, 24/2/22, pagi Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba yang telah berhasil dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro.
Konferensi pers di halaman Mapolres dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskoba, dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.
AKBP Muhammad mengatakan dalam satu bulan terakhir, Satreskoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan rincian 6 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 5 kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dan 5 kasus carnophen. Dengan mengamankan 17 tersangka beserta barang bukti yang diamankan sebesar 2, 23 gram jenis sabu, 588 butir pil double L dan 192 butir pil carnophen.
“Dari 17 Tersangka tersebut 11 Tersangka sebagai pengedar dan 6 Tersangka sebagai pengguna,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat memimpin Konferensi Pers kepada awak media.
AKBP Muhammad menambahkan akibat perbuatan para Tersangka akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Satreskoba Polres Bojonegoro akan terus mengembangkan dan memberantas peredaran obat-obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Penyalahgunaan Narkoba merupakan atensi Bapak Kapolri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Muhammad. (redaksi)