Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Warga Pilangsari Bojonegoro Berharap Uang PKH yang Disunat Segera Diselesaikan

Thursday, 12 March 2020 - 15: 47
Warga Pilangsari Bojonegoro Berharap Uang PKH yang Disunat Segera Diselesaikan

Ilustrasi

BOJONEGORO – Program pemerintah guna mengangkat kesejahteraan rakyat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, bantuan bersyarat kepada keluarga Pra sejahtera yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, dengan sasaran memberikan bantuan kesejahteraan bagi warga tidak mampu yang memiliki tanggungan. KPM (keluarga penerima manfaat) dalam hal ini menerima bantuan berupa uang tunai yang disalurkan 4 (empat) kali dalam kurun waktu satu tahun.

Di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tepatnya di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu, sebanyak 192 Keluarga Penerima Manfaat PKH, terbagi menjadi 4 (empat) kelompok. Beberapa waktu yang lalu muncul kabar, adanya pemotongan dana bantuan PKH yang diterimakan KPM di desa setempat. Dari beberapa sumber informasi, salah seorang warga penerima manfaat telah melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro.

Awak media yang memperoleh informasi adanya pemotongan dana keluarga penerima manfaat tersebut, selanjutnya memperoleh keterangan dari warga, dan bercerita tentang hak mereka yang diterima tidak sesuai.

Baca Juga

Tanggapi Keinginan Pimpinan DPRD Bojonegoro, Ini Kata Dirut PT. ADS

Seorang Warga Margomulyo Ditemukan Tewas Tergantung Di Pohon Jati Desa Prangi Padangan

SYM inisial warga penerima manfaat: Saya juga ada klebetan (selisih) penyaluran dana PKH, ada selisih di 2 kali pencairan terakhir kemarin, yaitu di bulan  Oktober dan Januari, seharusnyanya saya mendapatkan bantuan Rp. 1.200.000, namun yang saya terima Rp. 700.000, dan bantuan dana Rp. 1.250.000, saya hanya menerima Rp. 750.000. Kemudian saya mencari kebenaran dengan mendatangi kantor bank setempat dan benar ada selisih Rp. 1.000.000 di 2 kali pencairan.

LSN inisial warga penerima manfaat: selama ini ATM warga penerima manfaat dibawa oleh ketua kelompok atas kesepakatan warga dan sepengetahuan Korcam, di perjalanan waktu saya baru menyadari ada yang tidak beres, ketika ATM dibawa sama ketua aja mestinya tidak boleh. Secara pribadi, di Tahun 2018 lalu, sudah mulai curiga, karena pencairan tanpa disertai slip. dan di Tahun 2019 mulai saya catat, terakhir di bulan Januari saya hanya menerima Rp. 750.000. yang semestinya saya terima Rp. 1.000.000. lebih. bulan Oktober 2019 saya menerima Rp. 800.000. mestinya Rp. 1.100.000.

Dari kejadian yang dialami tersebut, menurut pengakuan salah seorang penerima manfaat berinisiatif datang dan melapor ke Dinas Sosial, di sana diterima Koordinator PKH Kabupaten dan ditanya, inginnya bagaimana dibawa ke ranah Hukum atau bagaimana?, karena ini ada unsur pidana. Penerima manfaat pun menjawab sebaiknya damai saja karena sudah terselesaikan dan dibayar kekurangan penerimaan hak saya. Namun, untuk anggota yang lain belum.

Lebih lanjut, dirinya juga melangkah ke perangkat desa guna mempertanyakan data penerima bantuan, ternyata mendapat jawaban bahwa desa tidak memiliki data. Pihak pemerintah desa ingin membantu dan menjanjikan dilakukan mediasi, pertemuan warga, namun hingga saat ini belum ada realisasi.

SWM (Ketua kelompok KPM):
mengakui bahwa ATM milik penerima manfaat selama ini dibawa oleh dirinya, hal tersebut atas kesepakatan dan sepengetahuan Koordinator Kecamatan (Korcam).

Saat awak media berada di Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu, mencatat ada 4 (empat) kelompok PKH, dan semua Ketua Kelompok membawa ATM milik anggota. Selama ini proses pencairan dilakukan melalui agen Fatma dan Heni. Dengan cara agen datang ke rumah Ketua Kelompok dengan membawa EDC (alat gesek ATM). “Seingat saya menerima dari bu Heni dan bu Fatma Rp. 700.000, lalu saya serahkan ke warga Rp. 500.000 – 600.000,” tutur Ketua kelompok.

Terpisah, Kordinator Kecamatan telah berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, juga melalui aplikasi whatsapp terlihat nada panggil, namun tidak ada respon, saat di kirim pesan singkat juga tidak ada balasan. Selanjutnya mencoba menghubungi Koordinator Kabupaten.

Dikatakan, terkait dengan pemotongan hak milik para penerima manfaat, sudah ada penyelesaian dan uang dikembalikan berikut surat pernyataan dari Ketua Kelompok serta warga yang ditandatangani para pihak dan disaksikan Bhabinkamtibnas dan Korcam, terang Koordinator Kabupaten, Jum’at (6/03/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Soial Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Slamet SE, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (10/03/2020), membenarkan, terkait dengan ada KPM yang lapor ke kantor. “Saya dengar ada warga penerima manfaat yang melapor, namun ada informasi sudah diselesaikan dan dibayar kekurangan atau potongan uang sudah dikembalikan dan disaksikan Bhabinkamtibmad dan pendamping,” ujarnya.

“Saya juga mendengar katanya sudah ada yang melapor ke pihak Kepolisian. Oleh karena itu, dinas mengurungkan niat untuk turun ke lapangan, kita menunggu hasil penyelidikan kalau memang sudah masuk ke ranah hukum,” tandas Slamet.

Melalui media kabarpasti.com, warga penerima manfaat berharap, agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan dengan baik dan segera dikembalikan hak-hak penerima manfaat yang sudah dipotong, ungkap seorang warga Desa Pilangsari yang tidak ingin disebutkan namanya. (Lud/Red)

SendShare1109TweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com