BOJONEGORO – Kekosongan Perangkat Desa menjadi pembahasan menarik bagi warga desa menjelang masa akhir jabatan Kepala Desa yang tak kembali terpilih dalam kontestasi Pilkades Serentak bulan lalu.
Seperti yang terjadi di Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro hari ini, Selasa (10/3/20). Bermaksud melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Rinawati Kepala Desa yang tinggal beberapa hari lagi mengakhiri masa jabatannya, hari ini mengagendakan Pelantikan Perangkat Desa pada jabatan Sekdes, namun di tolak oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Musyawarah Desa yang digelar di Pendopo desa Panunggalan pagi ini menjadi adu argumentasi menarik antara Sekretaris Kecamatan dan warga terkait Peraturan Daerah tentang pengisian perangkat desa dengan mekanisme mutasi.
Wanito salah satu Tokoh Masyarakat warga RT 10 Dusun Papringan Desa Panunggalan Kecamatan Sugihwaras, hanya menginginkan apa yang dilakukan Pemerintah Desa harus transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi khusunya dalam pengisian perangkat desa.
“Intinya masyarakat ingin ada penjaringan Perangkat Desa, bukan mutasi, ke depannya tetap tidak masalah yang penting tidak mendadak dan kita berharap Pemdes berlaku transparan,”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sugihwaras, M. Basuki mengaku membatalkan agenda Pelatikan Perangkat yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Kades Panunggalan.

“Kita jadikan musyawarah desa hari ini sebagai Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa dan bukan Pelantikan,” jelas mantan Sekcam Gondang ini.
Menurut Basuki, dirinya akan segera membahasnya bersama Forum Pimpinan Kecamatan dan meneruskan kepada Pemkab Bojonegoro sebelum melakukan pengisian perangkat di wilayahnya.
Dari pantauan media ini, warga yang memenuhi Balai Desa nampak antusias memberikan dukungan agar pengisian perangkat desa dilakukan dengan mekanisme penjaringan yang harus dilakukan dengan terbuka.

Terpisah, Camat Sugihwaras, Soemarsono SE, saat dihubungi awak media ini, menyampaikan bahwa terkait dengan peraturan pengisian kekosongan perangkat desa selama ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019.
Dirinya mengungkapkan, Desa Panunggalan telah mengajukan rekomendasi, dan disertai dengan RKP, RAPBDes terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa. Dan untuk mekanisme pengisian dilakukan secara mutasi, tutur Camat yang akrab dengan panggilan pak Sony.
“Apa yang terjadi di desa Panunggalan hari ini adalah sosialisasi pengisian perangkat desa, sudah berjalan dengan baik, sebab masyarakat mempertanyakan terkait dengan mekanisme, dan sudah dijelaskan sekcam,” pungkasnya. (Cipt/Red)