Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Warga Akan Tuntut PT. REKIND di Proyek Gas JTB, Ini Isi Suratnya

Monday, 16 September 2019 - 08: 38

Surat tuntutan yang akan dikirimkan warga ke PT Rekind, Foto: dok. Ilustrasi

BOJONEGORO – Warga tuding keberadaan Main Contractor PT. Rekayasa Industri (Rekind) dalam pekerjaan Engineering, Procurement and Constructions Gas Processing Fasicilites (EPC-GPF) Jambaran Tiung Biru (JTB) mengganggu warga sekitar.

Surat yang diteken Koordinator Lapangan, Slamet Riyadi, Minggu (15/09/19) itu menyebut PT. Rekind tidak memperhatikan masyarakat kecil, pengerjaannya tidak melibatkan warga sekitar dan warga Bojonegoro pada umumnya apalagi melibatkan kontraktor lokal sebagai mitra yang bermartabat.

PT. Rekind dituding tidak memperhatikan warga sekitar dengan tidak menjalankan Amdal Lalin dalam aktifitas proyek, temasuk menimbulkan polusi dan kebisingan yang menimbulkan gangguan pernafasan.

Baca Juga

Licin! Luberan Limbah Proyek di Jalan Raya Sekitar Desa Jono Bojonegoro Dikeluhkan Warga

Hari Ke- 2 Puasa Ramadan 1444 H, Bacaleg NasDem Sambangi ODGJ di Kapas Bojonegoro

PT. Rekind juga dituding tidak terbuka dalam pengerjaan proyek nasional ini, sehingga menghilangkan kesempatan rekanan lokal. Perusahan ini di tengarai membawa lebih banyak kontraktor dari luar Bojonegoro.

Masih dalam surat yang akan ditujukan kepada PT. Rekind, Bupati Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro ini, mengacu awal sosialisasi di Pemkab Bojonegoro pada 27 September 2017 yang dihadiri oleh semua stakeholder dan undangan bahwa pekerjaan proyek di JTB adalah 30% untuk pengusaha lokal Bojonegoro, PT. Rekind dianggap tidak mematuhi Perda 23/2011 tentang Konten Lokal.

“Kami sebagai warga menuntut supaya Management PT. Rekind Jakarta merombak dan meninjau kembali keberadaan kepemimpinan PT. Rekayasa Industri Di Bojonegoro,” jelas Koordinator ini.

“PT. Rekind harus terbuka dan memberi kesempatan seluas-luasnya pada warga sekitar dan memberi kesempatan kepada kontraktor lokal Bojonegoro untuk mengerjakan proyek di JTB,” tegasnya.

Pemkab dan DPRD Bojonegoro juga harus berperan aktif dalam memperjuangkan masyarakat sekitar proyek dan masyarakat Bojonegoro pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Kami juga minta agar DPRD Bojonegoro mengadakan hearing (dengar pendapat) dengan PT. Rekind dan masyarakat terdampak proyek,” tandasnya.

Surat yang hari ini, Senin (16/09/19) akan di kirim ke PT. Rekind, Bupati dan DPRD Bojonegoro ini tembusannya juga disampaikan pada Pimpinan PT Rekind di Bojonegoro, Menteri ESDM, Menteri BUMN, SKK Migas, Dirut PT PEPC di Jakarta, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Camat Ngasem, Kapolsek Ngasem, Danramil Ngasem, Camat Gayam, Kapolsek Gayam, Pos Ramil Gayam, Camat Purwosari, Kapolsek Purwosari dan Danramil Purwosari.(Kust/Red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist