BOJONEGORO – Sesuai hasil komunikasi yang telah dilaksanakan PT Pertamina EP Asset-4 Sukowati Field bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo, beberapa waktu yang lalu, hari ini Senin, 26/10/20 pukul 14.00 WIB digelar sosialisasi dan penyerahan sewa lahan jalur pipa.
Diketahui, pada Jum’at (23/10/20) pekan lalu, pihak PT Pertamina EP Asset-4 Sukowati Field telah mengundang dan mengajak diskusi Pemdes Campurejo guna meningkatan komunikasi serta silaturahmi. Tampak pada pertemuan tersebut, FM (field manager), Indarwan Harsoni, didampingi L/R, Angga Pratama dan Tarmidzi, serta Kepala Desa Campurejo beserta 2 (dua) orang tokoh masyarakat.
Diskusi dan silaturahmi tersebut, sebagai tindaklanjut serta salah satu hasil hearing yang tertuang dalam rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro pada 5/9/20. Setelah pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin dan selanjutnya direalisasikan sebagai bentuk keseriusan perusahaan mengakomodir keluhan warga sekitar operasi.
Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, S.Sos pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak desa hanya sebatas menjembatani dan memafsilitasi adanya keluahan warga. Terkait dengan kemoloran pembayaran sewa lahan yang digunakan sebagai jalur pipa, Pemdes sengaja mengundang secara langsung pihak-pihak pemilik lahan.
“Kami sengaja mendatangkan para pemilik lahan dan mempertemukan langsung dengan pihak PT Pertamina EP Asset-4 Sukowati Field agar semua terbuka tanpa ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.
Semoga silaturahmi dan komunikasi yang diselenggarakan saat ini dapat menjadikan manfaat khususnya pada warga pemilik lahan. Sehingga apa yang selama ini menjadi keluhan serta pertanyaan dapat terurai secara baik, ujar Kades Campurejo.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Fungsi Legal PT Pertamina EP Asset-4 Sukowati Field, Andreas Andhikan, mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Campurejo serta warga pemilik lahan atas kerja sama dan komunikasi, sehingga semua rencana dapat terealisasi sesuai harapan.
Sesuai dengan rencana, lahan milik sejumlah warga yang selama ini digunakan sebagai jalur pipa, akan tetap dilakukan pembebasan. “Semua proses dan tahapannya tetap melalui mekanisme yang ada”.
Sejak alih pengelolaan, dari operator lama kepada PT Pertamina EP Asset-4, juga telah dilakukan sewa lahan. Terhitung mulai 1 September 2018 sampai dengan 31 Agustus 2020, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, tidak dapat menggelar pertemuan.
“Pada bulan Maret 2020, kami telah mengajukan kepada SKK Migas untuk melakukan perpanjangan sewa lahan, dikarenakan adanya pandemi sehingga terjadi kemoloran hingga saat ini,” tegas Andreas.
Menurutnya, sesuai aturan perundang undangan, sembari menunggu pembebasan lahan, pihak PT Pertamina akan membayarkan kompensasi sewa lahan selama 2 (dua) tahun ke depan. Hal tersebut tidak mengurangi dan menghambat proses pembebasan lahan, yang nanti akan dilakukan oleh tim dari Provinsi Jawa Timur.

“Pembayaran sewa akan dibayar tanpa menghambat proses pembebasan, dan secara nilai nominal juga sudah disetujui dan telah dikirimkan dari pusat, selanjutnya akan kami transfer langsung kepada para pemilik lahan,” imbuhnya.
Data yang dihimpun awak media kabarpasti.com, jumlah pemilik lahan yang digunakan sebagai jalur pipa sebanyak 13 orang, dengan nilai sewa per meter persegi Rp. 11.474,-. (Cipt)