BOJONEGORO – Hingga pertengahan bulan Desember 2020 ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren kenaikan, setiap hari terlihat masih terus mengalami penambahan. Dari kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan surat himbauan penghentian sementara usaha jasa hiburan tertanggal 11 Desember 2020.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP, MM ini tetap berpedoman pada Surat Edaran Bupati Bojonegoro sebelumnya, tentang perpanjangan penundaan dan atau penutupan sementara jasa usaha hiburan di Kabupaten Bojonegoro, seiring dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin meningkat. Maka Institusi ini menegaskan kembali bahwa penutupan sementara ini masih terus berlanjut.
Masih dalam surat disebutkan bahwa penutupan sementara usaha jasa hiburan ini di mulai hari Senin besok tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Sementara, Kelik (50 tahun) salah satu pengelola usaha jasa hiburan di kawasan Jalan Veteran Bojonegoro mengaku akan mengikuti himbauan Satpol PP.
“Semoga saja tak lama, karena hampir sebulan ini aktivitas hiburan ditempat kami bekerja juga sudah dihentikan dengan alasan yang sama,” terang pria berambut plonthos ini. (cipt).