BOJONEGORO – Pemberlakuan jam malam, sesuai hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu, segera ditindaklanjuti Kepolisian Sektor (Polsek) Sukosewu. Hal tersebut menyusul semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah ini.
Nampak dari pantauan media ini, kegiatan di pimpin langsung Kapolsek Sukosewu yang mendatangi seluruh warung atau tempat usaha yang digunakan berkumpul oleeh warga dan mengimbau agar mengurangi aktivitas berkerumun saat malam hari.
Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Bojonegoro, kita segera mensosialisasikan kembali pemberlakuan jam malam,” terang Kapolsek, Sabtu (26/12/2020) malam.
Dirinya menyampaikan bahwa sejak munculnya pandemi Virus Corona pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu, hingga saat ini Kapolres beserta jajaran di masing-masing wilayah tak henti melaksanakan pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, karena kondisi Bojonegoro saat ini kembali menjadi zona merah, khususnya juga terjadi di Kecamatan Sukosewu.
“Kita himbau kepada semua warung atau usaha malam dan aktivitas warga yang berpotensi mendatangkan kerumunan agar diakhiri hingga pukul 22.00,” ajaknya.
Pihak Polsek bersama Forpimca dan seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Sukosewu akan terus melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi untuk terus mengedepankan protokol kesehatan dengan 3M, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi serta terus menghindari berbagai aktivitas berkerumun. (cipt)