BOJONEGORO – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Jawa Timur, Senin(18/1/21) menggelar konferensi pers, guna mengungkap sejumlah kasus. Salah satunya yakni pencabulan anak di bawah umur dengan keterbelakangan mental.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Reskrim dan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dites suhu tubuh menggunakan Thermo gun, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker. Dihadiri Kapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kassubag Humas dengan menghadirkan para tersangka.
AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal ini bermula dari laporan orangtua korban. “Melihat ada keanehan dan sesuatu yang terjadi pada anaknya lalu sang ibu melapor ke petugas kepolisian setempat”.
Disebutkan, kasus pecabulan yang melanda korban anak di bawah umur (berusia 17 tahun) terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, dengan pelalu SWT (45) Dusun Ngori, Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Pria tak beristri ini mengaku telah mencabuli 3 kali, dengan modus membujuk korban nonton video porno.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 83 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun.
Di akhir, Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, dan menjaga keluarga serta lingkungan masing-masing agar kamtibmas tetap terjaga. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada. (Cipto/red)
Bangeten