Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Tidak Disetujui Kecamatan, Kades Balongrejo Tetap Lantik Sekdes dan Kasi Kesra

"Peraih nilai tertinggi pada ujian tulis mengundurkan diri, secara otomatis peringkat ke dua yang dilantik," kata Hasyim.

Friday, 3 April 2020 - 13: 11
Tidak Disetujui Kecamatan, Kades Balongrejo Tetap Lantik Sekdes dan Kasi Kesra

BOJONEGORO – Pengisian kekosongan perangkat desa pada jabatan Sekretaris Desa dan Kasi Kesra di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, memasuki tahap akhir yakni pelantikan calon perangkat desa setelah ditetapkan sebagai perserta ujian tulis dengan nilai tertinggi.

Pantauan wartawan media kabarpasti.com, yang berada dilokasi, Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan Jum’at pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, dihadiri Kepala Desa Balongrejo, Subagio, Ketua dan anggota Tim pengisian perangkat desa serta rohaniwan yang ditunjuk untuk mengambil sumpah.

Berita Terkait: https://kabarpasti.com/sekcam-sugihwaras-pihak-kecamatan-tidak-menyetujui-pelantikan-sekdes-dan-kasi-kesra-di-desa-balongrejo/

Baca Juga

Merasa Dirampas Haknya, Puluhan Perangkat Desa di Bojonegoro Tolak Perbup 15/2022

Trotoar Jalan Pemuda Bojonegoro Segera Dibangun, DPKP Cipta Karya Gelar Sosialisasi kepada Warga

Kepala Desa Balongrejo, Subagio, menyampaikan selamat dan sukses kepada kedua perangkat desa yang telah dilantik, yakni Tri Hendra Widada sebagai Sekdes dan Wiyono sebagai Kasi Kesra, semoga dapat bertugas dengan amanah.

“Tugas perangkat desa tidak jauh dari tugas kepala desa, sehingga harus dapat menjadi pengayom masyarakat dan bekerja secara amanah dan produktif sebagai wujud daripada pengabdian kepada desa dan masyarakat,” ucap Kades.

Sementara itu, Hasyim selaku ketua tim pengisian perangkat desa di Desa Balongrejo, saat ditemui, mengatakan “Sesuai rencana awal, acara pelantikan akan kami laksanakan pada Kamis 2/04/2020 namun karena sesuatu hal, sehingga kita tunda hari ini Jum’at 3 April”.

Hasyim juga mengatakan, terkait dengan hal-hal yang diperlukan, sementara dapat meminta keterangan langsung ke mbah Naryo (Sunaryo Abu Main sebagai kuasa hukum pemerintah desa Balongrejo). “Beliau adalah lawyer yang telah kami tunjuk, selama menjalankan proses pengisian perangkat desa ini,” ujarnya.

Hasyim mengungkapkan, bahwa calon perangkat desa atas nama Dita Kusuma Ningtiyas mengundurkan diri. Oleh sebab itu, secara otomatis peringkat di bawahnya yakni atas nama Tri Hendra Widada yang dilantik sebagai Sekretaris Desa Balongrejo.

Sesuai data yang diperoleh media ini, setelah ujian tulis berlangsung pada 27 Maret 2020 lalu, dilakukan koreksi dan hasil nilai dari masing-masing peserta yaitu pada jabatan Sekdes peraih nilai tertinggi yakni Dita Kusuma Ningtiyas, dan pada jabatan Kasi Kesra atas nama Wiyono.

Berita Terkait: http://5 Peserta Ikuti Ujian Tulis Pengisian Sekdes dan Kasi Kesra di Desa Balongrejo https://kabarpasti.com/5-peserta-ikuti-ujian-tulis-pengisian-sekdes-dan-kasi-kesra-di-desa-balongrejo/

Lebih lanjut, awak media berusaha menemui Camat Sugihwaras, namun setelah ditemui di kantornya, dirinya mengatakan, terkait pengisian perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Sugihwaras yakni Sekcam dan Kasi Pemerintahan. “Sebaiknya langsung ke pak Sekcam atau ke Kasi Pemerintahan saja, yang mengerti kronologinya,” tutur Drs Muridan SE MM.

Sekcam Sugihwaras, M Basuki, ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan sejauh ini pihak Kecamatan tidak menyetujui adanya pengisian kekosongan perangkat desa di Desa Balongrejo, sebab ada beberapa hal khususnya terkait dengan mekanisme tahapan yang tidak dilalui secara baik. Sehingga sejak awal mediasi dan koordinasi telah diberikan himbauan bahkan peringatan agar tidak dilanjutkan, terlebih dilaksanakan pelantikan.

“Dalam hal ini, kecamatan hanya sebatas melakukan mediasi atau menjembatani untuk menyampaikan permohonan dari desa kepada bupati terkait dengan sudah dilakukannya pelantikan,” tegasnya.

Menurutnya, yang dapat menentukan sah atau tidak sah terkait dengan pengisian hingga pelantikan perangkat desa adalah Bupati. Sehingga kapasitas Kecamatan hanyalah sebagai mediasi antara pihak Pemdes dengan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa, tutur M Basuki kepada wartawan media ini.

“Sebab kecamatan tidak punya kewenangan untuk mengangkat, dan yang punya kewenangan adalah bupati. Namun ketika dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan jelas tidak sesuai dengan peraturan daerah,” pungkas Sekcam Sugihwaras. (Cipt/red)

SendShare613Tweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist