BOJONEGORO – Senin, 31/8/20 Tim perijinan melaksanakan pemberhentian atau penutupan sementara terhadap pembangunan Gedung milik PT Elnusa yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Satpol PP- Linmas, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu, dan Pemdes Sumengko.
Sesuai data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, pemberhentian pembangunan dan penutupan Gedung PT Elnusa tersebut, atas nama Evi, yang beralamat di Jakarta. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
Menurut penanggungjawab proyek, bahwa kegiatan pembangunan yang saat ini dilakukan, rencananya akan digunakan sebagai gudang dan perkantoran.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin, S.STP, MM kepada awak media ini menyampaikan, dikarenakan pada proses pembangunan belum mengantongi izin dari Dinas terkait, sehingga saat ini diberhentikan dan ditutup sementara.
“Satpol PP melakukan penyegelan pemberhentian sementara pada kegiatan pembangunan sampai dengan perijinan tercukupi,” jelas Masirin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari, menyampaikan bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dihadiri pemilik bangunan PT. Elnusa, Ibu Evi, yang juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Melalui kegiatan ini kami mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua, agar mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan”, tegas Kepala DPMPTSP.
“Sebagaimana ketentuan Perda Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan,” imbuhnya di akhir. (Cipto)