Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Pendidikan & Kesehatan

Terus Digodok, Raperda Inisiatif DPRD Bojonegoro Soal Kawasan Tanpa Rokok

Monday, 22 May 2023 - 18: 00
Terus Digodok, Raperda Inisiatif DPRD Bojonegoro Soal Kawasan Tanpa Rokok

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro

BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi B sedang dibahas Panitia Khusus II lembaga legislatif di Kota Minyak Bojonegoro.

Raperda sendiri didasarkan pada (a) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (b) UU 36/2009 tentang Kesehatan, (c) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (d) Peraturan Mendikbud 64/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus II, Dony Bayu Setiawan, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Bangun Karakter Siswa, Tahfidz Qur’an Jadi Program Unggulan SDN Sumberagung 3 Tuban

Sistem Proporsional Tertutup Renggut Hak Rakyat

“Raperda ini sudah melalui proses baik FGD, konsultasi dan naskah akademik, pada masa sidang I ini mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus II DPRD bersama eksekutif,” terang Dony.

Menurutnya, selain dibahas bersama eksekutif, rencananya, Pansus Raperda KTR juga akan mengundang pihak terkait. mulai dari petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok hingga pengusaha cafe.

Dony mengatakan bahwa rokok merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (menghirup asap rokok), tapi disisi lain rokok juga sebagai salah satu variabel pendapatan daerah.

“Raperda ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana boleh merokok dan dimana tidak boleh merokok,” tegas politisi PDI-P ini.

Pada prinsipnya, Pansus berharap Raperda ini bisa seimbang, tidak melanggar hak masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan daerah ini jika telah disyahkan.

Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro, pada Kamis 25 Mei 2023 nanti, Pansus bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan konten Raperda KTR tersebut. [*/red]

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist