BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi B sedang dibahas Panitia Khusus II lembaga legislatif di Kota Minyak Bojonegoro.
Raperda sendiri didasarkan pada (a) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (b) UU 36/2009 tentang Kesehatan, (c) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (d) Peraturan Mendikbud 64/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wakil Ketua Pansus II, Dony Bayu Setiawan, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Senin (22/5/2023).
“Raperda ini sudah melalui proses baik FGD, konsultasi dan naskah akademik, pada masa sidang I ini mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus II DPRD bersama eksekutif,” terang Dony.
Menurutnya, selain dibahas bersama eksekutif, rencananya, Pansus Raperda KTR juga akan mengundang pihak terkait. mulai dari petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok hingga pengusaha cafe.
Dony mengatakan bahwa rokok merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (menghirup asap rokok), tapi disisi lain rokok juga sebagai salah satu variabel pendapatan daerah.
“Raperda ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana boleh merokok dan dimana tidak boleh merokok,” tegas politisi PDI-P ini.
Pada prinsipnya, Pansus berharap Raperda ini bisa seimbang, tidak melanggar hak masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan daerah ini jika telah disyahkan.
Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro, pada Kamis 25 Mei 2023 nanti, Pansus bersama eksekutif mulai melakukan pembahasan konten Raperda KTR tersebut. [*/red]