BOJONEGORO – Setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro pada 3 November 2021 lalu, Anam Warsito, Bendahara DPC Partai Gerindra Bojonegoro ini resmi mengundurkan diri dari kepengurusan partai sejak Minggu, 14 November 2021 lalu.
Mantan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro ini sebelumnya mengikuti kontestasi dan memenangkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan mengantongi 394 suara mengalahkan rivalnya yang tak lain adalah istrinya sendiri yang hanya memperoleh 85 suara.
Keputusan pengunduran diri Bendahara partai besutan Prabowo Subianto ini digelar dalam Musyawarah DPC Gerindra Bojonegoro dengan penyampaian Surat Keputusan Pengunduran Diri yang dibacakan langsung oleh Sahudi, Ketua DPC Partai Gerindra Bojonegoro dihadapan seluruh pengurus.
Dikatakan oleh Sahudi, bahwa pengunduran diri Anam Warsito karena kadernya menjabat Kepala Desa Wotan, setelah memenangkan pemilihan Kades PAW, dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik.
Anam Warsito membenarkan jika dirinya telah mundur dari Kepengurusan DPC Partai Gerindra Bojonegoro.
“Sebagai warga Negara yang baik, per 14 November 2021 lalu saya mundur dari Bendahara Partai Gerindra Bojonegoro, tentu ini sebagai kepatuhan saya atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anam Warsito, Selasa (16/11/2021). (cipt/red)