Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Terhitung 2 Agustus 2021, Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir

Wednesday, 11 August 2021 - 13: 00
Terhitung 2 Agustus 2021, Kewenangan Komite BPH Migas Lama Telah Berakhir

Kantor BPH Migas. Net

JAKARTA – Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8) lalu. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 / P Tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021.

Sesuai press rilis di laman http://esdm.go.id hari ini, Rabu (11/8/2021), maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak tanggal 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

“Keppres Nomor 99 / P Tahun 2021 tersebut ditetapkan pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017 – 2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan tahun 2021 – 2025. Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi,” jelas Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite, Selasa (10/8) kemarin.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Sehingga, sambung Sihite, praktis sejak tanggal 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

“Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku,” tambahnya. ( esdm )

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist