Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Temui Ratusan Demonstran Soal Korupsi Bansos TPQ, Ini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Wednesday, 3 November 2021 - 13: 00
Temui Ratusan Demonstran Soal Korupsi Bansos TPQ, Ini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Badrut Tamam, Kajari Bojonegoro (pegang mikrophone) saat menemui demonstran. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Setelah melakukan berbagai orasi, akhirnya ratusan pendemo ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam. Pihaknya berharap apa yang dilakukan pendemo murni dengan niatan yang baik, dirinya memohon maaf karena ada tugas yang tak bisa diwakilkan dan baru bisa menemui pengunjukrasa.

“Apa yang disampaikan Pak Yasin selaku Korlap adalah hak Bapak, jika itu yang harus disampaikan, kami sebagai penegak hukum sudah mendengarkan apa yang Bapak sampaikan,” kata Badrut Tamam, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, kasus ini saat dirinya masuk ke Bojonegoro sudah tahap penyidikan, sehingga dari bukti-bukti yang di dapatkan dari Tim Kejaksaan, tersangka ditetapkan beberapa hari kemarin. Badrut Tamam mengatakan untuk sementara pihaknya menetapkan saudara SDK sebagai tersangka berdasar fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

“Insyaallah kami sudah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,” terang pria asal Madura ini.

Menanggapi tuntutan dibebaskannya Bapak Sodikin, ini adalah negara hukum, semua ada relnya, jika tuntutan tersebut menurut keyakinan pendemo adalah benar dengan bukti atau fakta-fakta yang diperoleh, jika tidak ada perbuatan yang menyimpang dilakukan oleh Shodikin, Badrut Tamam meminta agar mengajukan gugatan dan itu ranahnya ada di persidangan. Lanjut Kajari, jika apa yang dilakukan anak buahnya melanggar hukum, ada aturannya, pendemo dipersilahkan mengajukan pra-peradilan.

“Mari kita lakukan dengan aturan yang ada, dengan hati yang jernih, jika ingin Bapak Sodikin dikeluarkan hari ini, ajukan saja, mungkin penangguhan, monggo,” lanjut Kajari.

Pihaknya berjanji akan lakukan kajian, prosesi, tentu sesuai fakta dan peraturan hukum yang berlaku dan tidak ada yang tertutup, semua kita lakukan dengan terbuka.

“Tidak ada keinginan kami untuk menzdhalimi siapapun, termasuk mereka yang diperiksa oleh Tim Kejaksaan, jika dizdhalimi agar dilaporkan karena semua sama didepan hukum,” tukas Badrut Tamam.

Pasca mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ratusan pendemo inipun membubarkan diri dengan tertib. (cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist