Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Wisata

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Saturday, 14 May 2022 - 15: 00
Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Perwakilan Pekerja Rokok saat bertemu Sukur Priyanto. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Mempertanyakan transparansi alokasi dan kejelasan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 hingga 2022, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro menemui salah satu wakil rakyatnya, Sabtu (14/05/2022).

Anis Yulianti, Ketua SPSI Kabupaten Bojonegoro menyampaikan semestinya pekerja tembakau mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana bagi hasil tembakau.

“Sesuai Surat Gubernur Jatim kepada semua Bupati/Wali Kota, semua daerah mendapatkan DBH Cukai Tembakau yang harus dibagikan bagi pekerja sektor tembakau,” terang Anis Yulianti, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Petani Pesanggem Resah, LMDH Wono Makmur Koordinir Pungutan Kontribusi Perhutani

Namun saat pihaknya melayangkan surat kepada Bupati Bojonegoro pada 2021 lalu untuk menanyakan hal terkait, sampai dengan hari ini masih belum ada balasan dan kejelasan tentang besaran dan alokasinya kepada pekerja sektor tembakau dalam hal ini pekerjaan pabrik rokok khususnya. Anis Yulianti mengatakan, jika dibeberapa wilayah kabupaten di Jawa Timur lainnya dana tersebut telah jauh hari terealisasi kepada pekerja tembakau.

“Karena belum ada kejelasan, lalu kemana kami harus mengadu, karena banyak kabupaten lain yang sudah cair dengan jumlah berbeda dan satu-satunya tempat kami mengadu ya wakil rakyat kita di DPRD Bojonegoro ini,” ungkapnya.

Pihaknya bersama perwakilan SPSI Bojonegoro memberikan apresiasi positif dan terimakasihnya karena bisa bertemu dengan wakil rakyatnya. Perempuan ini berharap BLT untuk pekerja tembakau yang bersumber dari DBH Cukai Tembakau di Bojonegoro segera bisa terwujud.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menerangkan jika ditahun 2021 besaran DBH Cukai Tembakau sekitar 50 Miliyar.

“Termasuk di tahun 2022 ini, sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubenur, dimana sebagian dana itu sejatinya dikucurkan untuk BLT dan Sembako bagi pekerja rokok, sayangnya hingga saat ini, semua pekerja rokok di Bojonegoro belum menerima BLT dari dana tersebut,” terang Sukur Priyanto.

Wakil rakyat ini justru menanyakan kepada Pemkab Bojonegoro, sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021 yang masuk. Seperti diketahui, jumlah karyawan rokok di Kabupaten Bojonegoro ada sekitar 6000 sampai 7000 pekerja.

Sebagai perbandingan, di Kabupaten Jombang dan Ngawi pekerja rokok disana telah memperoleh BLT sebesar Rp.1,5 juta di tahun 2021 dan tahun 2022.

“Harapan mereka tentu paling tidak DBH itu sesuai PMK 206/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok,” lanjut Sukur.

Seperti diketahui, pasal (3) ayat 3 PMK itu menyatakan bahwa penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan. Di bidang kesejahteraan, pasal (5), PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, BLT hinga bantuan Modal Usaha.

Sukur menuturkan, pihaknya khawatir, karena mereka adalah orang yang resisten dan punya potensi terhadap penyakit yang timbul karena tembakau, seperti penyakit paru dan lain sejenisya, mengingat besarnya jumlah karyawan pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro ini.

“Tuntutan pekerja itu wajar, karena mereka memang berhak menerima BLT tersebut,” tandas politisi muda ini.

Rencananya, pihak DPRD Bojonegoro akan segera memanggil OPD terkait untuk audiensi dan memberikan klarifikasi soal DBH ini dengan harapan di waktu yang akan datang seluruh pekerja dan karyawan pabrik rokok di Bojonegoro bisa mendapatkan bantuan langsung itu. (cipt/bk/red).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist