BOJONEGORO – Sehari sebelumnya, Lurah Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro sempat bersitegang dengan puluhan warga karena melakukan pengukuran terhadap tempat tinggal warga yang berdomisili di RT 18 – 19 wilayah Karangrejo dan Jagung Suprapto untuk pendataan dan inventarisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Nampak dari pantauan media ini, pagi ini Kalur dan perangkat kelurahan didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas kembali melakukan pengukuran batas-batas tanah negara di Jalan Jagung Suprapto, Kelurahan Karang Pacar.
Munip selaku Kepala Kelurahan Karang Pacar menampik issue akan adanya penggusuran atau pengambilalihan tanah oleh Pemerintah Kelurahan.
“Semua aset pemerintah yang dipakai pihak ketiga harus terdata dengan rapi, setelah itu penertiban PBB dan Retribusi,” jelas Munip, Minggu (14/2/2021).
Menurutnya, kegiatan ini hanya penertiban dan pendataan saja, pemetaan berapa jumlah rumahtangga biasa, berapa yang menempati untuk usaha. Jadi tidak melibatkan BPN karena bukan pengukuran untuk sertifikasi hak milik. Munip mengatakan bahwa berdasarkan informasi sejak 2011 tak ada pembayaran retribusi daerah dari mereka yang menempati lokasi tersebut.
“Pemerintah tidak mau membebani masyarakat, hanya ingin tertib, kalau tahun 2021 ini bisa dilakukan penertiban, ya kita mulai tahun ini,” harapnya.
Sementara itu, Kastining (58 tahun) selaku Ketua RT 18/ RW 03 Jagung Suprapto Karang Pacar mengatakan jikalau retribusi dianggap terlalu mahal akan dilakukan musyawarah warga.
“Kalau kerkait pembayaran pajak/retribusinya koq terlalu mahal, kita akan bermusyawarah dengan warga dan meminta keringanan pada pihak kelurahan,” tutur perempuan ini.
Seperti kabar sebelumnya, Lurah Karang Pacar sempat bersitegang dengan warga karena kegiatan ini yang akhirnya dibubarkan oleh pihak keamanan. (cipt)