Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Tampik Isu Penggusuran, Pendataan Aset Pemkab Bojonegoro di Kelurahan Karang Pacar Tetap Berlanjut

Sunday, 14 February 2021 - 11: 22
Tampik Isu Penggusuran, Pendataan Aset Pemkab Bojonegoro di Kelurahan Karang Pacar Tetap Berlanjut

Pengukuran inventarisasi aset oleh Kelurahan Karang Pacar di Jagung Suprapto. Red.

BOJONEGORO – Sehari sebelumnya, Lurah Karang Pacar, Kecamatan Bojonegoro sempat bersitegang dengan puluhan warga karena melakukan pengukuran terhadap tempat tinggal warga yang berdomisili di RT 18 – 19 wilayah Karangrejo dan Jagung Suprapto untuk pendataan dan inventarisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Nampak dari pantauan media ini, pagi ini Kalur dan perangkat kelurahan didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas kembali melakukan pengukuran batas-batas tanah negara di Jalan Jagung Suprapto, Kelurahan Karang Pacar.

Munip selaku Kepala Kelurahan Karang Pacar menampik issue akan adanya penggusuran atau pengambilalihan tanah oleh Pemerintah Kelurahan.

Baca Juga

Kebijakan Fiskal 2023, Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Ekonomi Hijau

Tersedia 1,1 Juta Hektar Lahan Perhutanan Sosial, Hak Kelola Hingga 35 Tahun dan Bisa Diperpanjang

“Semua aset pemerintah yang dipakai pihak ketiga harus terdata dengan rapi, setelah itu penertiban PBB dan Retribusi,” jelas Munip, Minggu (14/2/2021).

Menurutnya, kegiatan ini hanya penertiban dan pendataan saja, pemetaan berapa jumlah rumahtangga biasa, berapa yang menempati untuk usaha. Jadi tidak melibatkan BPN karena bukan pengukuran untuk sertifikasi hak milik. Munip mengatakan bahwa berdasarkan informasi sejak 2011 tak ada pembayaran retribusi daerah dari mereka yang menempati lokasi tersebut.

“Pemerintah tidak mau membebani masyarakat, hanya ingin tertib, kalau tahun 2021 ini bisa dilakukan penertiban, ya kita mulai tahun ini,” harapnya.

Sementara itu, Kastining (58 tahun) selaku Ketua RT 18/ RW 03 Jagung Suprapto Karang Pacar mengatakan jikalau retribusi dianggap terlalu mahal akan dilakukan musyawarah warga.

“Kalau kerkait pembayaran pajak/retribusinya koq terlalu mahal, kita akan bermusyawarah dengan warga dan meminta keringanan pada pihak kelurahan,” tutur perempuan ini.

Seperti kabar sebelumnya, Lurah Karang Pacar sempat bersitegang dengan warga karena kegiatan ini yang akhirnya dibubarkan oleh pihak keamanan. (cipt)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist