BOJONEGORO – Guna mencegah penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) serta memberikan efek jera kepada masyarakat. Selasa, 22/12/20 TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Sukosewu melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto, S.H kepada awak media kabarpasti com, di mana kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini terjadi lonjakan yang cukup tinggi. Sehingga sangat perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan penerapan Prokes.
Kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur serta Perbup Kabupaten Bojonegoro terkait dengan penerapan Prokes guna mencegah penularan Virus Corona.
“Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindaklanjut peraturan pemerintah serta memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” jelasnya.
Pencegahan penularan Virus Corona tetap akan dilaksanakan hingga pandemi Covid-19 benar-benar hilang dari muka bumi ini. Disebutkan Kapolsek Sukosewu, bahwa pada Ops Yustisi saat ini, berhasil melakukan tindakkan berupa teguran lisan kepada 350 orang, teguran secara tertulis sebanyak 15 orang, dan denda administratif sebanyak 11 orang yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Melalui media ini, dirinya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dan menerapkan 4M, di antaranya menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker apa bila beraktifitas di luar rumah. (Cipt/red)