Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Tak Patuhi Prokes, Puluhan Warga Ditindak saat Ops Yustisi di Sukosewu Bojonegoro

Tuesday, 22 December 2020 - 21: 59
Tak Patuhi Prokes, Puluhan Warga Ditindak saat Ops Yustisi di Sukosewu Bojonegoro

Penindakan ketika Operasi Yustisi di kecamatan Sukosewu Bojonegoro, Selasa 22/12/20

BOJONEGORO – Guna mencegah penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) serta memberikan efek jera kepada masyarakat. Selasa, 22/12/20 TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Sukosewu melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto, S.H kepada awak media kabarpasti com, di mana kasus terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Bojonegoro akhir-akhir ini terjadi lonjakan yang cukup tinggi. Sehingga sangat perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan penerapan Prokes.

Kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Jawa Timur serta Perbup Kabupaten Bojonegoro terkait dengan penerapan Prokes guna mencegah penularan Virus Corona.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

“Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai tindaklanjut peraturan pemerintah serta memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” jelasnya.

Pencegahan penularan Virus Corona tetap akan dilaksanakan hingga pandemi Covid-19 benar-benar hilang dari muka bumi ini. Disebutkan Kapolsek Sukosewu, bahwa pada Ops Yustisi saat ini, berhasil melakukan tindakkan berupa teguran lisan kepada 350 orang, teguran secara tertulis sebanyak 15 orang, dan denda administratif sebanyak 11 orang yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Melalui media ini, dirinya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dan menerapkan 4M, di antaranya menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker apa bila beraktifitas di luar rumah. (Cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist