BOJONEGORO – Merasa tak puas dengan proses dan hasil seleksi Perangkat Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Yuni Cahyono (40 tahun), Swasta, RT 05 RW 01, seorang eks peserta warga Desa Klepek mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan berkas persiapan sidang sendiri sudah digelar, Selasa, 7 September 2021 kemarin.
Berawal dibukanya lowongan perangkat desa Klepek, Yuni Cahyono mencoba mengadu nasibnya untuk bisa mendaftarkan diri, dengan harapan seleksi perangkat desa ini berjalan transparan dan akuntabel. Pria yang juga Penjual Tahu Keliling inipun segera mempersiapkan berkas administrasi dan kelengkapannya untuk mendaftar dengan memilih formasi lowongan Kepala Dusun Krajan.
Namun, tak seperti yang dibayangkan Yuni Cahyono, sejak awal dibukanya lowongan, berbagai isu miring terus bergulir baik di desanya, bahkan di wilayah Kecamatan Sukosewu, banyak pula kejanggalan dan permainan hingga hasil akhir yang dianggapnya banyak kecurangan dan tak sesuai harapan, sehingga dirinya tidak lolos dalam seleksi ini.
“Kami akan terus mencari keadilan, alhamdulillah Pihak Tergugat yakni Pak Kades Klepek juga hadir,” ungkap Yuni Cahyono pada media ini, Rabu (8/9/2021).
Dirinya mengaku sudah dipanggil untuk pertama kalinya bersama pihak Tergugat oleh Hakim Majelis PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 126/G/2021/PTUN.SBY untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi data yang diperlukan dalam Pemeriksaan Persiapan. Yuni Cahyono berharap apa yang dilakukan dapat dikabulkan oleh pihak Pengadilan PTUN berdasar bukti-bukti yang sudah disiapkan dalam gugatan ini.
“Do’akan berhasil Mas, kami ingin semua terbuka dan kecurangan-kecurangan itu terbongkar,” pintanya.
Seperti diketahui, tahap puncak seleksi Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sukosewu, secara bersamaan 10 desa menggelar Ujian Test Tulis Calon Perangkat Desa yang dipusatkan di SMP Negeri Sukosewu. Yuni Cahyono bersama 215 calon perangkat desa lainya yang memenuhi syarat mengadu nasib dan mengikuti ujian tersebut, namun sayangnya keluarga Kepala Desa yang lolos dalam seleksi ini karena pria ini menganggap ada kecurangan dan permainan, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Rencananya, pada Rabu, 15 September 2021 nanti sidang lanjutan pemeriksaan berkas kedua akan kembali digelar.(cipt/dik/red)