Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Tak Hadiri RUPS Versi PT ADS, Ini Pernyataan PT. SER

Wednesday, 22 July 2020 - 07: 00
Tak Hadiri RUPS Versi PT ADS, Ini Pernyataan PT. SER

Pernyataan tertulis PT SER yang dikirim kepada Redaksi

BOJONEGORO – Setelah polemik yang terjadi antara PT Surya Energi Raya (SER) dan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) pada rapat 30 Juni lalu yang berbuntut laporan ke Polda Jatim, kembali Pemkab Bojonegoro mengundang PT SER untuk mengikuti rapat yang digelar 20 Juli 2020.

Namun manajemen PT SER melalui salah satu kuasa hukumnya, Diki Andikusumah memilih tak menghadiri rapat dan menyampaikan penjelasan dan pernyataan dalam “press release” kepada media ini, Selasa(21/7/2020) malam.

“Terkait dengan RUPS 20 Juli 2020 yang di inisiasi Pemkab Bojonegoro melalui Surat No. 188/550/412.021/2020 tertanggal 2 Juli 2020, intinya memanggil SER untuk mengikuti RUPS dengan mengusung agenda-agenda berdasarkan keinginan Pemkab sendiri tanpa sebelumnya membicarakan dan bersepakat dengan SER,” jelas Diki dalam pernyataannya.

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Sejumlah Bansos 2023 Dihapus, Fraksi NasDem Minta Dipertimbangkan Matang

Sehingga atas Surat Pemkab Bojonegoro tersebut pihaknya mengirimkan Surat No. 080YAS20 04 tanggal 16 Juli 2020, (“Surat Tanggapan SER dan Undangan RUPS 3 Agustus 2020”) yang pada
intinya menyatakan bahwa pihak SER tidak akan menghadiri RUPS 20 Juli 2020 dikarenakan belum ada kesepakatan apapun antara SER dan Pemkab Bojonegoro terkait RUPS tersebut.

Baca Juga : https://kabarpasti.com/perseteruan-pemkab-bojonegoro-dengan-pt-ser-bupati-terkesan-persulit-hak-investor/

Di dalam surat itu pula pihak SER kemudian mengundang pihak Pemkab Bojonegoro untuk mengadakan RUPS pada 3 Agustus 2020 sekaligus mengajak membicarakan dan menyepakati agenda-agendanya.

Dalam Surat Tanggapan SER dan Undangan RUPS 3 Agustus 2020 itu pihaknya juga menyampaikan bahwa apabila belum tercapai kesepakatan antara pemegang saham terkait agenda dan urutan RUPS, sementara salah satu pemegang saham tetap bersikeras menggelar RUPS maka
dapat dipastikan bahwa RUPS yang dipaksakan tersebut cacat hukum dan tidak dapat terselenggarakan secara sah dan lebih lanjut tidak dapat mengambil keputusan apapun.

“Untuk menghindari terjadinya RUPS 20 Juli 2020 tidak sah, dalam Surat kami telah menyampaikan ketidakhadiran kami dalam undangan RUPS 20 Juli 2020 sekaligus mengundang Pemkab Bojonegoro untuk melaksanakan RUPS pada tanggal 3
Agustus 2020 di Surabaya,” terang Kuasa Hukum ini.

Kemudian undangan dan usulan SER atas pelaksanaan RUPS pada 3 Agustus 2020 dibalas oleh Pemkab Bojonegoro berdasarkan Surat No. 539/603/412.021/2020 tanggal 17
Juli 2020, dengan keinginan bahwa pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS LB agar dilaksanakan sesuai dengan locus di pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.

Namun rupanya ini yang disayangkan pihak PT SER, dalam membalas surat dan undangan itu Pihak Pemkab Bojonegoro hanya menaggapi masalah formil terkait lokasi pelaksanaan RUPS. Menurut SER, hal tersebut dimungkinkan merujuk Pasal 76 ayat 4 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun” sepanjang disepakati oleh para pemegang saham.

Berita Terkait : https://kabarpasti.com/setelah-somasi-bupati-mantan-dewan-ini-ajukan-gugatan-class-action-skema-pengelolaan-pi-blok-cepu/

“Pemkab Bojonegoro seharusnya lebih fokus untuk menanggapi permasalahan utama yang sedang dihadapi ADS yaitu mengenai kepastian agenda dan urutan RUPS ADS dan bukan mempermasalahkan perihal lokasi diadakannya RUPS,” jelas Diki dalam klarifikasinya.

Sementara, soal pernyataan dari pihak Pemkab Bojonegoro yang selalu menegaskan bahwa agenda
RUPS terkait pengembalian investasi dan pembagian dividen tidak akan dapat dilakukan hanya oleh Pemegang Saham sendiri sesungguhnya adalah sebuah pernyataan yang keliru bahkan sudah memiliki tendensi untuk menyesatkan opini publik.

Masih dari pernyataan Kuasa Hukum Diki, pengembalian investasi dan dividen tetap dapat dilaksanakan sepanjang para Pemegang Saham sepakat untuk mengadakan RUPS sebagai organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas
yang mana kemudian Para Pemegang Saham menyetujui agenda pengembalian investasi dan pembagian dividen tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum PT. SER ini juga membeberkan sikap dan pernyataan Pemkab Bojonegoro dianggap paradox dan kontradiktif terhadap fakta yang terjadi. Pemkab Bojonegoro menyatakan bahwa SER yang tidak beritikad baik untuk tidak mengadakan RUPS dan akhirnya menyebabkan kerugian daerah, namun justru semenjak awal masa jabatan Anna Muawanah pada akhir tahun 2018, semenjak tahun 2017 dan resminya Bupati definitif pada 2018, pihak SER menyatakan telah berkali-kali mengajukan permohonan agar dilakukan RUPS Tahunan sehingga pengembalian investasi dan dividen kepada Pemkab Bojonegoro dapat dilakukan sehingga segera bisa dinikmati oleh rakyat Bojonegoro dari hasil dividen selama 2 (tahun) belakangan ini.

Masih dari pernyataan SER, terkait kerugian daerah di atas, tindakan memutarbalikkan fakta layaknya seorang spin doctor ini adalah hal yang tidak benar karena dalam faktanya pihak SER-lah yang mengalami kerugian, sebagai investor dan penyandang dana ADS karena hingga detik ini belum bisa menerima pengembalian investasi yang memang sudah menjadi hak dari SER.

Sebagai pengingat kembali dan juga untuk membuka pandangan kepada rakyat Bojonegoro, pihak SER dalam surat pernyataannya menyampaikan bahwa
kerjasama antara SER dan Pemkab Bojonengoro dalam mengelola Participating Interest Blok Cepu melalui ADS didasari hubungan kemitraan bisnis yang seimbang. Disepakati dalam kemitraan
tersebut bahwa SER akan menyediakan segala pendanaan yang dibutuhkan dan menanggung resiko kerugian yang sangat mungkin terjadi di dalam industri minyak dan gas, sedangkan di pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana maupun menanggung resiko apapun.

Pihak SER berharap bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tidak akan menjadi preseden buruk bagi calon-calon investor yang berniat baik untuk berinvestasi pada industri minyak dan gas bumi di Indonesia.

“Atas segala fakta dan permasalahan yang telah kami jabarkan diatas kami masih berharap, bahwa itikad baik kami mengundang pihak Pemkab Bojonegoro untuk menyelenggarakan RUPS tanggal
3 Agustus 2020 sekaligus mengajak membicarakan dan menyepakati agenda-agendanya dapat ditanggapi secara positif oleh pihak Pemkab Bojonegoro,” tutup Diki Kusumah dalam kutipan pernyataannya.(BK).

SendShareTweet

Comments 1

  1. Subagiyo says:
    3 years ago

    lah kok gak beres2

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist