BOJONEGORO – Menjelang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III Tahun 2020 Kabupaten Bojonegoro pada minggu ini, satu hal yang sebelumnya ramai di bicarakan warga didesa yang hanya punya 2 (dua) Bakal Calon Kepala Desa, jika salah satunya mengundurkan diri dipersepsikan akan ada penundaan jadwal pada gelombang berikutnya pada 2023, hari ini terjawab dengan gamblang.
Surat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ini menjawab kegalauan warga selama ini, sehingga Bakal Calon Kepala Desa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penutupan Pendaftaran Balon Kades dan Berita Acara Hasil Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Balon Kades apabila mundur, maka secara prinsip tidak menyebabkan penundaan Pilkades.
Dalam surat disebutkan, hal tersebut mengandung pengertian bahwa proses Tahapan Pilkades tidak dapat ditunda oleh karena mundurnya Balon Kades, khususnya yang hanya terdiri dari 2 Balon Kades, melalui surat pernyataan yang bersifat sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui Surat Bupati bernomor : 140/26/412.211/2020, tertanggal 31 Januari 2020 yang diperuntukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bojonegoro ini disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pilkades yang selama ini sudah berjalan secara efektif dan optimal sebagaimana tahapan yang telah ditentukan agar tahapan Pilkades tetap berlangsung dengan baik.
Camat di masing-masing lokasi dihimbau menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pilkades dua hal yakni, Panitia Pilkades tingkat Desa wajib melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak bergelombang sesuai yang telah ditetapkan sampai dengan pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban dan dalam hal terdapat Balon Kades yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, mengundurkan diri denganmembuat Surat Pernyataan(berlaku baik untuk yang Balon Kadesnya 2(dua) atau lebih, maka Panitia Pilkades tingkat Desa tetap menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. (Kust/Red)