Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Sukur Priyanto: Tidak Ada Langkah Riil Bupati Bojonegoro Soal 51% Saham PT. ADS Sesuai Rekom BPK-RI, Ada Apa?

Tuesday, 20 April 2021 - 20: 00
Potensi Tingkatkan PAD 200 M, Pimpinan DPRD Sarankan Pemkab Bojonegoro Miliki Saham SER Hingga 51 Persen

Sukur Priyanto, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro saat diruang kerjanya. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Sesuai hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) RI tahun 2019 terkait kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan amanah PP 54/2017 tentang BUMD untuk memiliki saham 51:49 (PT. ADS : PT SER).

Salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menyayangkan belum adanya langkah riil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan rekomendasi LHP-BPK tahun 2019.

“Ada apa dengan Bupati, mestinya itu kan sudah harus ditindaklanjuti dan bisa dilakukan, mengingat besarnya APBD kita,” tanyanya pada media ini, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga

Temui PGSI, Haerul Amri Minta Pemerintah Jamin Guru Swasta

DPD PKS Bojonegoro Gelar Rapimda dan Flashmob Sambut Ramadan 1444 H

Politisi Partai Demokrat ini mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bupati untuk segera mengambil langkah riil untuk meningkatkan komposisi saham sesuai rekomendasi BPK RI dari 25 persen menjadi sebesar 51 persen. Karena menurutnya, ini akan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat jika bisa segera dilakukan.

“Toh untuk meningkatkan komposisi saham itu hanya butuh sekitar 0,5 Triliun, bisa dilakukan bertahap dan multiyear, misal 15 persen dulu dan seterusnya hingga terpenuhi 51 persen,” lanjut Ketua DPC Demokrat Bojonegoro ini.

Pernyataan politisi ini disampaikan melihat perkembangan terkini kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang gencar memasang typing box pajak daerah pada restoran dan tempat-tempat makan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, meski dirinya setuju namun khusus bagi resto dan hotel kelas menengah keatas.(BK)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist