Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sukur Priyanto: Saat itu yang Disampaikan Eksekutif Bukan Pembangunan di Lokasi Eks Pasar Kota

Pembangunan di sekitar kawasan pasar, bukan di lokasi eks pasar

Tuesday, 15 March 2022 - 14: 54
Sukur Priyanto: Saat itu yang Disampaikan Eksekutif Bukan Pembangunan di Lokasi Eks Pasar Kota

Ilustrasi

BOJONEGORO – Meski pemindahan Pasar Kota ditolak seluruh pedagang, namun rencana pembangunan lokasi eks Pasar Kota Bojonegoro menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), ternyata tetap tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran 2022.

Diketahui, pada awal tahun 2022 lalu, ribuan pedagang pasar Kota melakukan aksi penolakan pemindahan dari pasar lama ke lokasi yang baru yakni pasar wisata yang berada di jalan Kopral Kasan, Kelurahan Banjarejo, Kec/Kab. Bojonegoro.

Selasa, 15/3/22, beredar foto tangkapan layar pendek di sejumlah grup whatsapp, bahwa di laman SIRUP (baca: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) berbasis web, telah menayangkan rencana kegiatan pembangunan eks lokasi pasar kota di bawah Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Guna memastikan rencana pembangunan lokasi eks pasar kota menjadi ruang terbuka hijau (RTH) itu yang telah diunggah dalam SIRUP, awak media kabarpasti.com mencoba menemui salah satu anggota sekaligus Wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro H Sukur Priyanto.

“Terkait pembangunan eks lokasi pasar kota, seingat saya saat disampaikan pada pembahasan bersama, antara pihak eksekutif dan legislatif yakni pembangunan di sekitar kawasan pasar, bukan di lokasi eks pasar,” terangnya.

Lebih lanjut, dari hasil kesepakatan, Bupati Bojonegoro telah menyampaikan kepada DPRD bahwa seluruh pedagang lesehan dan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki los/kios di pasar Kota, setelah hari raya Idul Fitri tahun 2022 nanti, akan dipindahkan ke pasar wisata secara bertahap.

“Namun bagi pedagang yang memiliki los/kios di pasar kota Bojonegoro, tidak akan dipindah sampai tahun 2024 nanti,” tegas Sukur Priyanto.

Masih menurut Sukur Priyanto, terkait rencana pembangunan lokasi eks pasar Kota,  dirinya menegaskan meskipun tercantum pada anggaran atau APBD tahun 2022, namun pembahasan serta pengesahannya dilakukan pada bulan November 2021.

“Jadi mohon dicermati, bahwa pembahasan, perencanaan dan pengganggaran pembangunan lokasi eks pasar kota, telah dilakukan pengesahan APBD tahun 2022 pada bulan Nopember 2021, saat itu masih belum ada ramai-ramai soal pasar,” tutur politikus partai berlambang Mercy ini.

“Karena yang disampaikan eksekutif kepada kita saat itu (bulan November 2021) soal pembahasan pembangunan di sekitar pasar, bukan di lokasi eks pasar,” katanya.

“Kalau soal relokasi pasar maka akan kita ingatkan kembali, sebab kita minta yang punya los/kios/bidak harus dipertahankan sampai tahun 2024. Setelah tahun 2024 karena itu milik Pemkab, ya silahkan mau digunakan untuk apa,” imbuh Sukur.

Masih menurut Sukur Priyanto, adanya penolakan pemindahan dari pedagang pasar kota itu sama artinya ada saluran komunikasi yang buntu dan perlu didengarkan, menolaknya karena apa, “tetapi kalau pedagangnya menerima dan mengamini, ya sudah maka kita tidak akan ikut campur”.

Disinggung soal beredarnya foto tangkapan layar pendek dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) di laman sirup.lkpp.go.id tentang pembangunan di lokasi eks pasar kota oleh Dinas PKP Cipta Karya, senilai Rp. 19.735.000.000, Sukur Priyanto menegaskan bahwa “pasca RAPBD 2022 disahkan selanjutnya eksekutif menyusun RKPD, setahu saya pembangunannya itu tidak dikawasan eks pasar, namun di sekitar kawasan pasar itu pembangunan RTH kan”. (Cipto/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist