Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Spesialis Pencuri Uang dalam Jok Motor Diamankan Polisi

Tuesday, 22 December 2020 - 10: 44
Spesialis Pencuri Uang dalam Jok Motor Diamankan Polisi

Kapolres Bojonegoro (Tengah) bersama Bupati Dr. Hj. Anna Mu'awanah dan Kasat Reskrim ketika konferensi pers Selasa, 22/12/20

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

BOJONEGORO – Tetap tegas Kassubag Humas Polres Bojonegoro mengajak para awak media bekerja sama mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), saat menghadiri konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa 22/12/20 guna mengungkap sejumlah kasus.

Di penghujung tahun di masa pandemi Covid-19, Sat Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur, berhasil mengungkap sejumlah kasus, salah satunya yakni pencurian uang tunai yang terjadi di wilayah Kecamatan Malo.

Dihadapan awak media, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pencurian uang tunai dengan sasaran korban tukang tebas gabah. Hal terjadi di sekitar jalan persawahan turut Desa Tinawun, Kecamatan Malo, pada 2 Nopember 2020 lalu.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, dari keterangan pelaku, modus operandi yang digunakan yaitu mobilling (baca: bergerak dari satu tempat ke tempat lain), dan mencari sasaran yakni tukang tebas gabah, lalu mengintai korban yang mengendarai dan lengah saat memarkir kendaraan.

Selanjutnya, diketahui pelaku dengan inisial MAN (32) warga Dusun Dringu RT 37 RW 05 Desa Jegulo Kecamatan Suko Kabupaten Tuban Jawa Timur, berhasil menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Malo, dan mencuri uang tunai yang berada di jog motor senilai Rp. 15.000.000,- milik korban GN (39) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban dan memperoleh ciri-ciri serta data dari korban yang sempat mengejar dan menemukan identitas pelaku saat menggondol uang, selanjutnya anggota kepolisian menangkap dan mengamankan pelaku”, tutur AKBP EG Pandia.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, gun mempertanggungjawabkan perbuatannya MAN (32) dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar waspada, menjaga kamtibmas di lingkungan sekitar. Karena masih di masa pandemi Covid-19 dihimbau tetap mematuhi Prokes untuk melindungi diri dan sesama dari penularan Virus Corona. (Fhm)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist