BOJONEGORO – Gugatan atas Surat Penghentian Penyeledikan (SP2Lid) Polda Jawa Timur, yang didaftarkan kuasa hukum dari pihak pengadu Budi Irawanto terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah, memperoleh tanggapan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Surabaya.
Hal itu sesuai surat relaas panggilan praperadilan, Nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby, Jum’at, 8 April 2022. Yang ditandatangani Suko Purnomo selaku Jurusita Pengadilan Negeri, Surabaya, guna melakukan pemanggilan terhadap pemohon praperadilan.
Menanggapi terkait adanya surat pemanggilan sidang gugatan SP2Lid tersebut, Budi Irawanto yang juga menjabat sebagai Wakil bupati (Wabup) Bojonegoro saat ditemui awak media ini menegaskan, “pada intinya, pada permasalahan ini saya percaya dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum”, Sabtu (9/4/2022).
Diketahui, surat pemanggilan yang dikirimkan PN Surabaya, ditujukan kepada Muhammad Sholeh, S.H, Dkk, para Advokat pada kantor ‘SHOLEH & Partners’ yang berkantor di jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 20 (samping Gedung Wanita Kalibokor) Surabaya, selaku kuasa dari Drs H Budi Irawanto, M.Pd, sebagai Pemohon.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pihak kuasa hukum diharap datang menghadap di depan persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Rabu, 13 April 2022, pukul 09.00 WIB.
“Perlunya hadir untuk didengar keterangan dalam pemeriksaan perkara permohonan praperadilan Reg Nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby. Dalam perkaran antara Drs H Budi Irawanto, M.Pd sebagai Pemohon, lawan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Ck. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai Termohon.
Saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 6 April 2022 lalu di kantor Wakil Bupati, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum dari pihak pemohon mengungkapkan secara tegas bahwa target gugatan SP2Lid ini diharapkan pihak kepolisian dapat melanjutkan proses penyelidikan terhadap aduan Budi Irawanto dengan dugaan pencemaran nama baik diri keluarga yang dilakukan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro).
“Kemungkinan satu pekan setelah didaftarkan, segera akan disidangkan,” ujar Cak Sholeh sapaan akrabnya.
Diketahui, perseteruan antara Budi Irawanto dengan Anna Mu’awanah tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 yang lalu, di whatsapp grup jurnalis dan informasi. Sejak awal permasalahan ini dilaporkan ke Polres Bojonegoro, namun selanjutnya diambil alih Polda Jatim. (Cipto/red)