Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sosialisasi Perda Perangkat Desa, Mutasi dan Rekruitmen Perades Menjadi Kewenangan Desa

Tuesday, 1 December 2020 - 13: 00
Sosialisasi Perda Perangkat Desa, Mutasi dan Rekruitmen Perades Menjadi Kewenangan Desa

Sosialisasi Perda 04/2019 tentang Perangkat Desa di Pendopo Kecamatan Sukosewu. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Bertempat di Pendopo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, hari ini Pemerintah Kecamatan Sukosewu menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Selasa (01/12/2020).

Kegiatan dihadiri oleh Forpimka Sukosewu, Kepala Desa, Perangkat dan BPD seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukosewu dengan narasumber tunggal, Faisol Ahmadi, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.

M. Yasir selaku Camat Sukosewu menyampaikan rasa terima kasih kepada semua peserta yang hadir dalam sosialisasi ini.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

“Sukosewu baru bisa melakukan kegiatan ini, karena pandemi yang masih saja ada dengan segala kegiatan yang mengikutinya, pencegahan dan penanganannya,” terang Camat ini.

Menurutnya, beberapa Kepala Desa dan lembaga lainnya sudah banyak yang bertanya terkait mekanisme dan tahapan mutasi dan rekrutmen. Namun pihaknya masih menunggu Sosialisasi dan Peraturan yang pasti.

Sementara, Faisol Ahmadi sebagai Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro menerangkan perubahan Perda Perangkat Desa sebelumnya dan kini yang fokus kembali pada kewenangan lokal skala desa dalam rekrutmen perangkat desa.

“Yang menjadi berbeda dalam Perda ini adalah kewenangan desa, yang notabene kembali menjadi kewenangan Kepala Desa dalam rekrutmen perangkat desa,” terang Faisol Ahmadi.

Kabag Hukum ini menjelaskan mekanisme yang harus dilalui dalam rekrutmen, selain kewenangan, harus dilakukan dengan Musyawarah Desa bersama semua lembaga desa, ada keharusan menggandeng pihak ketiga yakni Perguruan Tinggi dengan Akreditasi minimal B dalam proses seleksi.

Selanjutnya, Desa harus telah menuangkan rencana kegiatan dalam APBDesa, RKPDesa dalam keuangannya. Begitupun Tim Pengisian Perangkat Desa harus dibuat dengan seprofesional mungkin.

“Jangan libatkan ASN dalam pembentukan Tim Pengisian Perangkat, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari,” pinta pria ini.

Seperti diketahui, rencananya ditahun depan, beberapa desa di Kecamatan Sukosewu yang akan melakukan rekrutmen perangkat desa baik yang akan dilakukan dengan mutasi maupun penjaringan.(cipt/red).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist