PARENGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menggelar sosialisasi kebijakan dan mekanisme Agroforestry, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Montong, kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kepala Desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor BKPH Montong Rabu (13/10). Sesuai kebijakan surat kepala Divisi Regional Jawa Timur, Nomor 1695/055.2/Divre Jatim/2021tanggal 7 Juli 2021 dan surat Administratur Nomor 0243/055.2/prg/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Tentang rencana sharing hasil hutan bukan kayu kebijakan dan mekanisme Agroforestry Jagung dan padi tahun 2021 semula 10% hanya untuk perhutani di tahun 2022 menjadi 20% karena yang 10% untuk biaya operasional LMDH Desa dan stakeholder.
Hadir pada kegiatan itu, pihak Perhutani yakni wakil Administratur Choirul Huda, Kepala Seksi Produksi Nanang Sunaryo, Kepala Seksi Perencaan Dadang AJ, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Montong Yaksim beserta tim.
Nampak pula,9 LMDH yang berada di wilayah pangkuan kerja BKPH Montong serta 9 Kepala Desa di Kecamatan Montong. Diantaranya Joko Setiono Kades Tanggulangin, Kurnia Ali Kades Talang Kembar, Abdul Wahab Kades Montong Sekar, Budi Laksono Widodo Kades Sumurgung, Lazib Kades Maindu, Zakik Mubarok Ali Kades Jetak, Ifa Mariani Kades Pakel, M Kafiudin Kades Tengger Wetan dan Subandi Kades Bringin.
Pada kesempatan tersebut Choirul Huda menyampaikan, bahwa proses Agroforestry dapat dilaksanakan karena kebijakan pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.
“Kami berharap pertemuan ini agar mempunyai persamaan persepsi sehingga bisa mencapai sepakat dan bisa berjalan lancer,” pungkasnya. (Ags/red)