Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Sosialisasi Kebijakan dan Mekanisme Agroforestry 2021 untuk Tahun 2022

Wednesday, 13 October 2021 - 11: 25
Sosialisasi Kebijakan dan Mekanisme Agroforestry 2021 untuk Tahun 2022

Kegiatan sosialisasi, Rabu, 24/10/21.

PARENGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menggelar sosialisasi kebijakan dan mekanisme Agroforestry, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Montong, kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kepala Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor BKPH Montong Rabu (13/10). Sesuai kebijakan surat kepala Divisi Regional Jawa Timur, Nomor 1695/055.2/Divre Jatim/2021tanggal 7 Juli 2021 dan surat Administratur Nomor 0243/055.2/prg/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Tentang rencana sharing hasil hutan bukan kayu  kebijakan dan mekanisme Agroforestry Jagung dan padi tahun 2021 semula 10% hanya untuk perhutani di tahun 2022 menjadi 20% karena yang 10% untuk biaya operasional LMDH Desa dan stakeholder.

Baca Juga

Komisi III DPR Berjanji Pertemukan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK

PPS Campurejo Bojonegoro Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024

Hadir pada kegiatan itu, pihak Perhutani yakni wakil Administratur Choirul Huda, Kepala Seksi Produksi Nanang Sunaryo, Kepala Seksi Perencaan Dadang AJ, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Montong Yaksim beserta tim.

Nampak pula,9 LMDH yang berada di wilayah pangkuan kerja BKPH Montong serta 9 Kepala Desa di Kecamatan Montong. Diantaranya Joko Setiono Kades Tanggulangin, Kurnia Ali Kades Talang Kembar, Abdul Wahab Kades Montong Sekar, Budi Laksono Widodo Kades Sumurgung, Lazib Kades Maindu, Zakik Mubarok Ali Kades Jetak, Ifa Mariani Kades Pakel, M Kafiudin Kades Tengger Wetan dan Subandi Kades Bringin.

Pada kesempatan tersebut Choirul Huda menyampaikan, bahwa proses Agroforestry dapat dilaksanakan karena kebijakan pemerintah guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.

“Kami berharap pertemuan ini agar mempunyai persamaan persepsi sehingga bisa mencapai sepakat dan bisa berjalan lancer,” pungkasnya. (Ags/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist