BOJONEGORO – Tahun Anggaran 2020 Dana Desa yang mengucur dari APBN ke desa seluruh Indonesia sebesar 72 Triliun. Begitu pun Kabupaten Bojonegoro yang tahun ini juga menerima Dana Desa sekitar 367,2 Milyar.
Sosialisasi Dana Desa tahun ini dilakukan di Lantai II Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pagi ini, Selasa (18/2/20). Agenda sendiri di hadiri Bupati, Kapolres, Kejari, OPS, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro yang tidak mengikuti Pilkades Serentak bersama Pendamping Desa Kemendes PDTT.
Dalam arahannya Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengajak kepada seluruh stakeholder dan kepala desa agar melakukan sinkronisasi dalam perencanaan pembagunan.
“Dalam perencanaan pembangunan desa harus ada sinkronisasi kewenangan desa dan kabupaten sehingga terjadi transparasi dan akuntabelitas,” pesannya.
Sementara Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan berharap dalam penyelengaraan pemerintahan desa dengan pendekatan preventif.
“Kita utamakan pencegahan dalam penyelengaraan pembagunan. Perlu keterlibatan stakeholder pada semua level dalam perencanaan di desa,” pinta putra daerah asli Bojonegoro ini.
Yang menjadi menarik dari sosialisasi Dana Desa Tahun 2020 ini adalah mekanisme pencairannya yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini Dana Desa akan langsung di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Begitupun termin pencairan yang sebelumnya 20% tahap I, 40% tahap II, 40% tahap III, sedangkan tahun ini menjadi 40% tahap I, 40% tahap II dan 20% tahap III.
Berdasar Surat Edaran Menteri Desa PDTT, tertanggal 10 Februari 2020 diharapkan agar segera mempercepat penyaluran Dana Desa tahap I dengan memprioritaskan pelaksanaan dan program kegiatan dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan swakelola dan pendayagunaan SDA, TTG dan SDM desa.
PKTD sendiri harus diprioritaskan bagi keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur dan anggota masyarakat marginal lainnya. Sementara pelaporan kegiatan dan pelayanan gizi anak-anak dalam pencegahan stunting menjadi syarat wajib bagi penyaluran Dana Desa bagi seluruh Kabupaten/Kota terhitung 1 Januari 2021.(Kust)
Sippp