Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sosialisasi Dana Desa TA. 2020, Pencairan Dana Desa Langsung Ke Rekening Kas Desa

Tuesday, 18 February 2020 - 14: 16
Sosialisasi Dana Desa TA. 2020, Pencairan Dana Desa Langsung Ke Rekening Kas Desa

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat memberikan arahan pada Sosialisasi Dana Desa Tahun 2020. Foto: Dok Redaksi

BOJONEGORO – Tahun Anggaran 2020 Dana Desa yang mengucur dari APBN ke desa seluruh Indonesia sebesar 72 Triliun. Begitu pun Kabupaten Bojonegoro yang tahun ini juga menerima Dana Desa sekitar 367,2 Milyar.

Sosialisasi Dana Desa tahun ini dilakukan di Lantai II Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pagi ini, Selasa (18/2/20). Agenda sendiri di hadiri Bupati, Kapolres, Kejari, OPS, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro yang tidak mengikuti Pilkades Serentak bersama Pendamping Desa Kemendes PDTT.

Dalam arahannya Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengajak kepada seluruh stakeholder dan kepala desa agar melakukan sinkronisasi dalam perencanaan pembagunan.

Baca Juga

KPK Deklarasi Politik Cerdas Berintegritas, Kang Yoto: Ayo Menjadi Bagian Ini

Wakil Rakyat di Bojonegoro Segera Dapat Gedung Baru

“Dalam perencanaan pembangunan desa harus ada sinkronisasi kewenangan desa dan kabupaten sehingga terjadi transparasi dan akuntabelitas,” pesannya.

Sementara Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan berharap dalam penyelengaraan pemerintahan desa dengan pendekatan preventif.

“Kita utamakan pencegahan dalam penyelengaraan pembagunan. Perlu keterlibatan stakeholder pada semua level dalam perencanaan di desa,” pinta putra daerah asli Bojonegoro ini.

Yang menjadi menarik dari sosialisasi Dana Desa Tahun 2020 ini adalah mekanisme pencairannya yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini Dana Desa akan langsung di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Begitupun termin pencairan yang sebelumnya 20% tahap I, 40% tahap II, 40% tahap III, sedangkan tahun ini menjadi 40% tahap I, 40% tahap II dan 20% tahap III.

Berdasar Surat Edaran Menteri Desa PDTT, tertanggal 10 Februari 2020 diharapkan agar segera mempercepat penyaluran Dana Desa tahap I dengan memprioritaskan pelaksanaan dan program kegiatan dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan swakelola dan pendayagunaan SDA, TTG dan SDM desa.

PKTD sendiri harus diprioritaskan bagi keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur dan anggota masyarakat marginal lainnya. Sementara pelaporan kegiatan dan pelayanan gizi anak-anak dalam pencegahan stunting menjadi syarat wajib bagi penyaluran Dana Desa bagi seluruh Kabupaten/Kota terhitung 1 Januari 2021.(Kust)

SendShareTweet

Comments 1

  1. Agus kentice says:
    2 years ago

    Sippp

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist