BOJONEGORO – Merasa dirugikan dengan tindakan KSP Delta Pratama yang melakukan sita-jual aset miliknya tanpa peringatan dan pemberitahuan dan mengetahui agunan tanah SHM miliknya sudah berganti nama orang lain, seorang ibu muda asal Mulyoagung, Balen, Bojonegoro ini, Marfuah (35 tahun) telah melaporkan kejadian ini pada Polres Bojonegoro.
Wanita ini mengaku telah mendapatkan surat tanggapan aduan yang diberikan padanya dari Polres Bojonegoro.
“Saya sudah mendapatkan surat tanggapan aduan sekitar pertengahan Januari 2022 lalu,” cerita Marfuah, Jum’at (22/4/2022).
Menurut wanita ini, dari laporan pengaduannya terkait persoalan dirinya dengan Koperasi Delta Pratama, pihak Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengirim Surat Permintaan Salinan Warkah ke Kantor BPN Bojonegoro pada tanggal 10 Desember 2021. Marfuah mengatakan, jika jawaban dari BPN Bojonegoro masih menunggu persetujuan dari Kepala Kantor BPN Wilayah Propinsi Jawa Timur.
“Sehingga dari hasil itu, pihak penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih menunggu fotocopy salinan Warkah dari Kantor BPN Bojonegoro,” terangnya.
Sampai dengan hari ini, pihak pelapor masih terus menunggu proses aduannya, dengan harapan segera mendapatkan hasil yang terbaik.
Seperti kabar sebelumnya, Marfuah, selaku nasabah KSP Delta Pratama yang mengajukan pinjaman senilai Rp.50 juta dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah-tanah atas nama Sukiman merasa dirugikan dengan tindakan koperasi, karena proses sita-jual aset barang agunan miliknya tanpa peringatan dan pemberitahuan dan tahu-tahu agunan tanah SHM miliknya sudah berganti nama orang lain, sehingga wanita ini melaporkannya ke Polres Bojonegoro dan masih terus menunggu. (cipt/red)