BOJONEGORO – Pencabutan Surat Keputusan Bupati terkait Bantuan Keuangan Desa (BKD) di Bojonegoro ramai menjadi perbincangan masyarakat. Hal ini ditanggapi salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto yang mempertanyakan pencabutan BKD bagi Desa Penerima di Gedung Dewan kawasan Trunojoyo Bojonegoro siang ini, Senin (31/5/2021).
Sukur Priyanto Priyanto saat bertemu media ini mengatakan jika pihaknya ingin mengetahui argumen dasar yang digunakan oleh Pemerintah Daerah mencabut BKD ini. Menurutnya, APBD itu adalah kesepakatan antara Bupati dan DPRD, sementara BKD adalah program dalam APBD, ketika ada pembatalan kegiatan yang cukup besar, tentu pihaknya selaku rakyat dan wakil rakyat berhak bertanya kepada Bupati.
“Kenapa sih harus dibatalkan atau dicabut, karena sepengetahuan saya proses ini sudah tertuang hitam diatas putih untuk melakukan proses pencairan, di lapanganpun sebagian besar masyarakat sudah melakukan persiapan melakukan penyerapan,” jelas Sukur Priyanto.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemerintah Daerah karena dirinya berhak tahu dan berhak menyampaikan kepada publik, ketika alasannya logis dan relevan terhadap apa yang disampaikan, tentu pihaknya memahami.
Namun di luar ada kegalauan dan kegundahan sebagian masyarakat desa, dimana proses persiapan BKD yang sudah matang, sebagian sudah menyiapkan dana sharingnya 10%, ada yang sudah lelang, maka jika ini tidak mendapatkan penjelasan detail tentu akan terjadi kegaduhan di tingkat bawah. Pihaknya mempertanyakan keputusan Bupati, ini benar-benar dibatalkan atau ditunda pada Perubahan APBD nanti, sehingga yang harus dijelaskan.
“Dari awal sudah kita sarankan agar dilakukan di P-APBD, namun tetap dipaksakan oleh Pemkab dilakukan pada APBD Induk, kita berharap kalau ini ditunda ya tetap bisa dilanjutkan di P-APBD,” harap politikus Demokrat ini.(dik/BK/red)