Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

SK BKD Dicabut, Sukur Priyanto Pertanyakan Keputusan Bupati Bojonegoro

Monday, 31 May 2021 - 16: 00
SK BKD Dicabut, Sukur Priyanto Pertanyakan Keputusan Bupati Bojonegoro

Sukur Priyanto salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro di Gedung Dewan. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Pencabutan Surat Keputusan Bupati terkait Bantuan Keuangan Desa (BKD) di Bojonegoro ramai menjadi perbincangan masyarakat. Hal ini ditanggapi salah satu pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto yang mempertanyakan pencabutan BKD bagi Desa Penerima di Gedung Dewan kawasan Trunojoyo Bojonegoro siang ini, Senin (31/5/2021).

Sukur Priyanto Priyanto saat bertemu media ini mengatakan jika pihaknya ingin mengetahui argumen dasar yang digunakan oleh Pemerintah Daerah mencabut BKD ini. Menurutnya, APBD itu adalah kesepakatan antara Bupati dan DPRD, sementara BKD adalah program dalam APBD, ketika ada pembatalan kegiatan yang cukup besar, tentu pihaknya selaku rakyat dan wakil rakyat berhak bertanya kepada Bupati.

“Kenapa sih harus dibatalkan atau dicabut, karena sepengetahuan saya proses ini sudah tertuang hitam diatas putih untuk melakukan proses pencairan, di lapanganpun sebagian besar masyarakat sudah melakukan persiapan melakukan penyerapan,” jelas Sukur Priyanto.

Baca Juga

Sistem Proporsional Tertutup Renggut Hak Rakyat

Kang Yoto bersama Ratusan Dulur di Bojonegoro Gelar Rapat Akbar untuk Pemantapan Pemenangan di Pemilu 2024

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Pemerintah Daerah karena dirinya berhak tahu dan berhak menyampaikan kepada publik, ketika alasannya logis dan relevan terhadap apa yang disampaikan, tentu pihaknya memahami.

Namun di luar ada kegalauan dan kegundahan sebagian masyarakat desa, dimana proses persiapan BKD yang sudah matang, sebagian sudah menyiapkan dana sharingnya 10%, ada yang sudah lelang, maka jika ini tidak mendapatkan penjelasan detail tentu akan terjadi kegaduhan di tingkat bawah. Pihaknya mempertanyakan keputusan Bupati, ini benar-benar dibatalkan atau ditunda pada Perubahan APBD nanti, sehingga yang harus dijelaskan.

“Dari awal sudah kita sarankan agar dilakukan di P-APBD, namun tetap dipaksakan oleh Pemkab dilakukan pada APBD Induk, kita berharap kalau ini ditunda ya tetap bisa dilanjutkan di P-APBD,” harap politikus Demokrat ini.(dik/BK/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist