BOJONEGORO – Proses dan tahapan lelang sejumlah kegiatan pembangunan dengan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020, telah dilakukan sejak bulan Februari hingga awal Maret. Sekira 183 jenis pekerjaan pengadaan barang jasa.
Data yang diterima awak media kabarpasti.com, selama dua pekan terakhir ini Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan tahap kualifikasi pembuktian berkas kepada penawar dimasing-masing kegiatan. Melalui fasilitas lpse.bojonegorokab.go.id, para penyedia telah melalukan pendaftaran, verifikasi, hingga penawaran setip jenis kegiatan yang ada.
“Sesuai jadwal yang telah kami lakukan, setelah kualifikasi pembuktian berkas, selanjutnya memasuki masa sanggah selama 5 hari,” jelas Kabag Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Berita terkait: https://kabarpasti.com/kabag-blp-lelang-pekerjaan-dilakukan-transparan-penawaran-terendah-tidak-serta-merta-menjadi-pemenang/
Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Siswoyo S.PT MM, menjelaskan semua tahapan pada masing-masing kegiatan lelang sudah terlampir dan dapat dilihat semua orang, jadi tidak ada hal yang disembunyikan. Dengan SPSE 4.3 fasilitas sistem tersebut telah disediakan LPSE, guna melaksanakan kegiatan lelang secara transparan.
Siswoyo, juga menyampaikan bahwa lelang kegiatan terdiri dari berbagai macam kegiatan, ada pengadaan barang dan jasa, hingga kegiatan pembangunan gedung sekolah, pembangunan atap lantai dinding, peningkatan jalan, pembangunan jembatan, dan sejumlah kegiatan pengawasan. Ada beberapa yang sudah pada tahap penandatangan kontrak, ada yang masih dalam tahap surat penunjukan penyedia barang/jasa, ada yang masih tahap pengumuman pemenang bahkan ada juga yang pada tahap masa sanggah, terangnya.
Dikatakan, pada tahap masa sanggah dimana penyedia/kontraktor melakukan sanggahan juga tersedia jadwal selama 5 (lima) hari secara online, dan setelah tahap pembuktian kualifikasi, penetapan dan pengumuman pemenang. Pada tahap masa sanggah, BLP akan menindaklanjuti sesuai dengan isi sanggahan yang dikirimkan penyedia.
“Sebelum memasuki tahap SPPBJ ada masa sanggah, apabila ada sanggahan yang dikirim dan masuk, maka akan kami pelajari dan dilakukan pengecekan serta penelitian sesuai isi sanggahan. Setelah itu jawaban kami upload di aplikasi,” ujar Kabag BLP Kabupaten Bojonegoro kepada awak media ini.
Lebih lanjut, setelah menanggapi sanggahan yang dikirimkan oleh penyedia, dan apabila penyedia merasa tidak terima dapat melakukan banding yang ditujukan ke Pengguna Anggaran (PA) secara offline. Oleh karenanya, tahapan pada sistem lelang kegiatan secara elektronik yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini dapat dipelajari dan dilihat semua pihak, tuturnya.

Melalui media ini, Kabag BLP Pemkab Bojonegoro, Siswoyo S.PT MM, menyampaikan semoga dengan apa yang dilakukan saat ini benar-benar dapat memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel. Jika ada hal-hal yang sekiranya kurang dimengerti tentang kegiatan lelang khususnya dengan sistem elektronik, pihak BLP akan membantu memberikan penjelasan. Perlu disampaikan pula, terkait dengan harga penawaran terendah tidak serta merta akan menjadi pemenang lelang, sebab BLP memiliki tim yang akan melakukan analisa kewajaran harga, pungkasnya. (Lud/red)