Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sidang Praperadilan SP2Lid Pencemaran Nama Baik Wabup Bojonegoro, Hakim Sarankan Pemohon Ajukan Keberatan

Wednesday, 27 April 2022 - 15: 31
Sidang Praperadilan SP2Lid Pencemaran Nama Baik Wabup Bojonegoro, Hakim Sarankan Pemohon Ajukan Keberatan

Sidang praperadilan SP2Lid di Gedung Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 27/4/22

SURABAYA – Gugatan praperadilan terhadap terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari Kepolisian Daerah (Polda) Awa Timur, Rabu, 27/4/22, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang kelima dengan agenda membacakan putusan.

Sidang praperadilan SP2Lid pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) terhadap Wakilnya, digelar di Gedung Tirta 1 PN Surabaya. Dipimpin hakim tunggal Darwanto, serta menghadirkan kedua pihak diantaranya yakni pihak pemohon (yang dihadiri kuasa hukum) dan termohon (yang dihadiri kuasa hukum).

Pada sidang praperadilan ini, hakim tunggal Darwanto, menyampaikan bahwa mengabulkan eksepsi dari pihak termohon. “Oleh karena, eksepsi dikabulkan untuk pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi”.

Baca Juga

Kembali Ditangani Polres Bojonegoro, Aduan Warga Soal Identitas Bupati Anna Segera Gelar Perkara

Dianggap Tak Menguntungkan, Seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tolak Perbup 15 Tahun 2022

“Atas putusan ini, pihak pemohon juga dapat mengajukan keberatan kepada termohon,” imbuhnya.

Sementara itu, Mochammad Sholeh selaku kuasa hukum pihak pemohon yakni Drs H Budi Irawanto, M.Pd, kepada media kabarpasti.com menyampaikan kecewa terhadap putusan hakim pada sidang praperadilan.

Dikatakan, bahwa putusan sidang saat ini menolak gugatan praperadilan SP2Lid pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Di mana, hakim membenarkan, mengikuti, dan menyetujui keberatan dari pihak kepolisian.

“Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya hakim juga menyarankan kepada kita untuk mengajukan keberatan kepada atasan penyelidik untuk dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Menurut Sholeh, Terkait adanya putusan MK, maupun undang-undang itu tidak mengatur penghentian penyelidikan, mestinya hakim atau pengadilan itu tidak boleh menolak perkara. “Karena hakim itu harus punya indepedensi”.

Dari hasil sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini, selanjutnya Sholeh akan menyampaikan dan segera berkoordinasi dengan kliennya yakni Drs H Budi Irawanto, M.Pd. “Selanjutnya akan mengajukan keberatan sesuai saran hakim atau bagaimana, nanti saja setelah ketemu pak Wawan,” pungkasnya. (redaksi)

SendShareTweet

Comments 1

  1. Ndhol says:
    2 months ago

    Potong telinga saya kalau bisa menang..materi nya saja sudah tidak masuk dalam ranah pra peradilan..si pengacara nya aja yg cari duit THR ke wabup..belajar dulu lah bicara “R”rrrr…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist