SURABAYA – Gugatan praperadilan terhadap terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari Kepolisian Daerah (Polda) Awa Timur, Rabu, 27/4/22, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang kelima dengan agenda membacakan putusan.
Sidang praperadilan SP2Lid pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (bupati Bojonegoro) terhadap Wakilnya, digelar di Gedung Tirta 1 PN Surabaya. Dipimpin hakim tunggal Darwanto, serta menghadirkan kedua pihak diantaranya yakni pihak pemohon (yang dihadiri kuasa hukum) dan termohon (yang dihadiri kuasa hukum).
Pada sidang praperadilan ini, hakim tunggal Darwanto, menyampaikan bahwa mengabulkan eksepsi dari pihak termohon. “Oleh karena, eksepsi dikabulkan untuk pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi”.
“Atas putusan ini, pihak pemohon juga dapat mengajukan keberatan kepada termohon,” imbuhnya.
Sementara itu, Mochammad Sholeh selaku kuasa hukum pihak pemohon yakni Drs H Budi Irawanto, M.Pd, kepada media kabarpasti.com menyampaikan kecewa terhadap putusan hakim pada sidang praperadilan.
Dikatakan, bahwa putusan sidang saat ini menolak gugatan praperadilan SP2Lid pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Di mana, hakim membenarkan, mengikuti, dan menyetujui keberatan dari pihak kepolisian.
“Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya hakim juga menyarankan kepada kita untuk mengajukan keberatan kepada atasan penyelidik untuk dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Sholeh, Terkait adanya putusan MK, maupun undang-undang itu tidak mengatur penghentian penyelidikan, mestinya hakim atau pengadilan itu tidak boleh menolak perkara. “Karena hakim itu harus punya indepedensi”.
Dari hasil sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya saat ini, selanjutnya Sholeh akan menyampaikan dan segera berkoordinasi dengan kliennya yakni Drs H Budi Irawanto, M.Pd. “Selanjutnya akan mengajukan keberatan sesuai saran hakim atau bagaimana, nanti saja setelah ketemu pak Wawan,” pungkasnya. (redaksi)
Potong telinga saya kalau bisa menang..materi nya saja sudah tidak masuk dalam ranah pra peradilan..si pengacara nya aja yg cari duit THR ke wabup..belajar dulu lah bicara “R”rrrr…