BOJONEGORO – Sidang ke-2 gugatan pengelolaan PI Blok Cepu yang diajukan Agus Susanto Rismanto hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Tapi sayangnya harus ditunda lagi karena hadiran salah satu lembaga negara yakni KPK sebagai pihak turut tergugat, Selasa (25/8/2020).
Seperti diketahui, mantan Agus Susanto Rismanto yang mantan anggota DPRD Bojonegoro ini menggugat Bupati Bojonegoro, PT ADS dan PT SER dan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan juga KPK RI.
Sidang yang dipimpin oleh Salman Alfarisi menghadirkan Agus Susanto Rismanto sebagai penggugat dan semua tergugat, namun sayangnya satu pihak turut tergugat yakni KPK RI tak memenuhi panggilan sidang, sehingga sidang harus ditunda lagi hingga 3 minggu mendatang.
Sementara Agus Susanto Rismanto kepada awak media ini menyampaikan bahwa dalam perkara disidang lanjutan kedua ini dirinya mengajukan Permohonan Sita Jaminan terhadap aset yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat
Agus Susanto Rismanto dalam Perkara nomor 29/ Pdt.G/2020/Pn Bjn sebagai Penggugat, akan mengajukan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag, sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR) terhadap beberapa aset – aset yang berkaitan dengan materi gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam poin 20 posita Gugatan dan poin 10 Petitum Gugatan Penggugat, yang saat ini dalam penguasaan Para Tergugat yakni PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III).
Gus Ris (akrab dipanggil) menyampaikan bahwa alasan dan dasar pertimbangan Penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) diantaranya adalah, bahwa Penggugat pada 1 Juli 2020 sebelum gugatan ini didaftrakan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro telah mengajukan Somasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun (status quo) terhadap kegiatan yang berkaitan dengan PT. Asri Dharma Sejahtera (kini Tergugat II) dan PT. Surya Energi Raya (kini Tergugat III), meliputi Kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Pembagian Deviden, Pengalihan Aset, dan segala perbuatan Hukum yang diakibatkan oleh adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Participating Interest antara Para Tergugat yang akan di ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara, saat awak media kabarpasti.com menanyakan perihal permohonan Sita Jaminan ini, apakah sudah sekalian diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bagian tak terpisahkan dari gugatan Class Action? Gus Ris menyampaikan bahwa ini baru dimohonkan.
“Ya, jadi permohonan Sita Jaminan ini baru dimohonkan, masih dipelajari sama majelis hakim,” tutur mantan politikus PNBK ini. (beka).