Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Sidang Gugatan Test Perangkat Desa Klepek-Sukosewu, Penjual Tahu Ini Optimis Menang

Saturday, 4 December 2021 - 07: 00
Sidang Gugatan Test Perangkat Desa Klepek-Sukosewu, Penjual Tahu Ini Optimis Menang

Yuni Cahyono saat menunjukkan surat gugatannya. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Sudah tiga kali sidang di PTUN Surabaya, Penjual Tahu asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro optimis menang dalam gugatan soal pengisian Perangkat Desa setempat yang ditengarai penuh permainan dan kecurangan.

Yuni Cahyono (40 tahun), Swasta, RT 05 RW 01, seorang eks peserta warga Desa Klepek ini membeberkan hasil sidang PTUN Surabaya baru-baru ini.

“Agenda terakhir, pembuktian berkas dan barang bukti dari pihak Panitia Pengisian Perangkat Desa Klepek,” terang pria ini kepada kabarpasti.com, Jum’at (3/12/2021).

Baca Juga

Biar Tetap Hemat, Ini 5 Tips Mengelola Keuangan Saat Ramadhan

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Menurutnya, Majelis Hakim telah meminta kuasa tergugat untuk menunjukan bukti naskah Lembar Jawaban Komputer (LJK), lembar jawaban dan lembar kunci jawaban, namun kuasa tergugat mengatakan jika lembar jawaban dan lembar kunci jawaban sudah dihanguskan. Yuni Cahyono mengatakan jika Majelis Hakim juga meminta Berita Acara Pemusnahan berkas dan menanyakan dasar hukum pemusnahan berkas tersebut.

“Sepertinya Tergugat akan berusaha utk meminta naskah ujian kepada pihak ketiga untuk persidangan Selada depan,” terka Eks peserta test ujian perangkat desa ini.

Lanjutnya, jika pihak ketiga tidak mampu menunjukan naskah ujian, tentu akan diminta oleh kuasa tergugat dihadirkan pada persidangan. Yuni Cahyono sendiri optimis dengan apa yang dilakukannya, karena berbagai bukti yang dimiliki menguatkan dirinya untuk memenangkan gugatan ini.

Seperti kabar sebelumnya, secara bersamaan 10 desa menggelar Ujian Test Tulis Calon Perangkat Desa yang dipusatkan di SMP Negeri Sukosewu pada 28 April 2021. Yuni Cahyono bersama 215 calon perangkat desa lainya mengadu nasib mengikuti ujian tersebut, namun sayangnya keluarga Kepala Desa yang lolos dalam seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa, karena dianggap ada kecurangan dan permainan, dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 126/G/2021/PTUN.SBY. (cipt/red).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist