BOJONEGORO – Sudah tiga kali sidang di PTUN Surabaya, Penjual Tahu asal Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro optimis menang dalam gugatan soal pengisian Perangkat Desa setempat yang ditengarai penuh permainan dan kecurangan.
Yuni Cahyono (40 tahun), Swasta, RT 05 RW 01, seorang eks peserta warga Desa Klepek ini membeberkan hasil sidang PTUN Surabaya baru-baru ini.
“Agenda terakhir, pembuktian berkas dan barang bukti dari pihak Panitia Pengisian Perangkat Desa Klepek,” terang pria ini kepada kabarpasti.com, Jum’at (3/12/2021).
Menurutnya, Majelis Hakim telah meminta kuasa tergugat untuk menunjukan bukti naskah Lembar Jawaban Komputer (LJK), lembar jawaban dan lembar kunci jawaban, namun kuasa tergugat mengatakan jika lembar jawaban dan lembar kunci jawaban sudah dihanguskan. Yuni Cahyono mengatakan jika Majelis Hakim juga meminta Berita Acara Pemusnahan berkas dan menanyakan dasar hukum pemusnahan berkas tersebut.
“Sepertinya Tergugat akan berusaha utk meminta naskah ujian kepada pihak ketiga untuk persidangan Selada depan,” terka Eks peserta test ujian perangkat desa ini.
Lanjutnya, jika pihak ketiga tidak mampu menunjukan naskah ujian, tentu akan diminta oleh kuasa tergugat dihadirkan pada persidangan. Yuni Cahyono sendiri optimis dengan apa yang dilakukannya, karena berbagai bukti yang dimiliki menguatkan dirinya untuk memenangkan gugatan ini.
Seperti kabar sebelumnya, secara bersamaan 10 desa menggelar Ujian Test Tulis Calon Perangkat Desa yang dipusatkan di SMP Negeri Sukosewu pada 28 April 2021. Yuni Cahyono bersama 215 calon perangkat desa lainya mengadu nasib mengikuti ujian tersebut, namun sayangnya keluarga Kepala Desa yang lolos dalam seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa, karena dianggap ada kecurangan dan permainan, dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dalam perkara Nomor 126/G/2021/PTUN.SBY. (cipt/red).