Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sidang Gugatan PI Blok Cepu, Penggugat Ajukan Bukti Tertulis dan Saksi

Tuesday, 3 November 2020 - 13: 00
Sidang Gugatan PI Blok Cepu, Penggugat Ajukan Bukti Tertulis dan Saksi

Sidang PI Blok Cepu sesaat pasca di buka oleh Majelis Hakim di PN Bojonegoro. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Sidang lanjutan Gugatan Class Action PI Blok Cepu kembali digelar di PN Bojonegoro. Setelah Duplik jawaban pihak tergugat minggu lalu, hari ini pihak Penggugat dan Pemohon Intervensi mengajukan Bukti Tertulis dan Saksi Pembanding, Selasa (3/10/2020).

Setelah dibuka oleh Majelis Hakim dan penelitian otentikasi berkas para pihak, giliran Agus Susanto Rismanto dan Anwar Soleh selaku Penggugat dan Pemohon Intervensi memberikan bukti tertulis kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Salman Alfarisi ini.

Pengajuan bukti tertulis disampaikan sebagai penguatan terhadap materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. Sementara ada 31 bukti tertulis yang disampaikan kepada Majelis Hakim oleh Penggugat dan Pemohon Intervensi.

Baca Juga

Tingkatkan SDM Berkualitas, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Beasiswa Pendidikan

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Seperti diketahui perjanjian antara PT SER dan PT ADS dengan porsi 75% : 25% dianggap melanggar hukum karena menguntungkan investor dalam perjanjian Pengelolaan PI Blok Cepu pada Industri Migas di Bojonegoro yang dioperatori oleh Exxon Mobil Cepu Limited hari ini.

Nampak hadir para pihak dalam sidang hari ini, Penggugat dan Pemohon Intervensi, pihak Tergugat, Biro Hukum Pemkab Bojonegoro, PT SER, PT ADS dan Turut Tergugat, Biro Hukum KPK. Sidang ditutup oleh Majelis dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan pembuktian saksi dari Penggugat dan Bukti Tertulis dari pihak Tergugat. (beka).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist