BOJONEGORO – Sidang lanjutan Gugatan Class Action PI Blok Cepu kembali digelar di PN Bojonegoro. Setelah Duplik jawaban pihak tergugat minggu lalu, hari ini pihak Penggugat dan Pemohon Intervensi mengajukan Bukti Tertulis dan Saksi Pembanding, Selasa (3/10/2020).
Setelah dibuka oleh Majelis Hakim dan penelitian otentikasi berkas para pihak, giliran Agus Susanto Rismanto dan Anwar Soleh selaku Penggugat dan Pemohon Intervensi memberikan bukti tertulis kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Salman Alfarisi ini.
Pengajuan bukti tertulis disampaikan sebagai penguatan terhadap materi gugatan yang diajukan pihak penggugat. Sementara ada 31 bukti tertulis yang disampaikan kepada Majelis Hakim oleh Penggugat dan Pemohon Intervensi.
Seperti diketahui perjanjian antara PT SER dan PT ADS dengan porsi 75% : 25% dianggap melanggar hukum karena menguntungkan investor dalam perjanjian Pengelolaan PI Blok Cepu pada Industri Migas di Bojonegoro yang dioperatori oleh Exxon Mobil Cepu Limited hari ini.
Nampak hadir para pihak dalam sidang hari ini, Penggugat dan Pemohon Intervensi, pihak Tergugat, Biro Hukum Pemkab Bojonegoro, PT SER, PT ADS dan Turut Tergugat, Biro Hukum KPK. Sidang ditutup oleh Majelis dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan pembuktian saksi dari Penggugat dan Bukti Tertulis dari pihak Tergugat. (beka).