Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sidang Dilanjut Besok, Kuasa Hukum Polda Jatim Tak Siap Jawaban saat Sidang Kedua Praperadilan SP2Lid

Wednesday, 20 April 2022 - 12: 16
Sidang Dilanjut Besok, Kuasa Hukum Polda Jatim Tak Siap Jawaban saat Sidang Kedua Praperadilan SP2Lid

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 20/4/22.

SURABAYA – Rabu, 20/4/22, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya, menggelar sidang kedua praperadilan terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada peristiwa hukum pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro) terhadap wakilnya Budi Irawanto.

Sesuai keterangan Muhammad Sholeh, S.H selaku kuasa hukum dari pihak pemohon yakni Budi Irawanto, dikarenakan pihak termohon dalam hal ini perwakilan Polda Jatim tidak hadir pada sidang praperadilan pertama, sehingga sidang PN Surabaya menggelar sidang kedua.

Pantauan awak media kabarpasti.com, sidang praperadilan gugatan SP2Lid digelar di ruang Tirta 1 Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya, Jawa Timur. Dipimpin hakim ketua Darwanto. Sidang kedua ini berjalan secara lancar dan baik, dihadiri kuasa hukum dari pihak pemohon (baca: Budi Irawanto wakil bupati Bojonegoro) dan dihadiri juga kuasa hukum dari pihak Polda Jatim.

Baca Juga

Kembali Ditangani Polres Bojonegoro, Aduan Warga Soal Identitas Bupati Anna Segera Gelar Perkara

Dianggap Tak Menguntungkan, Seluruh Perangkat Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tolak Perbup 15 Tahun 2022

Hakim ketua Darwanto, saat membuka sidang secara langsung mempertanyakan kesiapan dari kedua belah pihak yakni pemohon serta termohon. Dikarenakan, pihak kuasa hukum termohon belum mempersiapkan jawaban atas gugatan, selanjutnya diagendakan sidang lanjutan. “Agenda sidang lanjutan yakni besok Kamis, 21/4, kita sepakati untuk setiap sidang dimulai tepat atau harus sudah siap pada jam 09.00 WIB,” pesannya.

“Alhamdulillah, sidang kedua telah digelar oleh PN Surabaya, dan pihak Polda Jatim melalui kuasa hukumnya juga hadir,” tutur Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum dari pihak pemohon.

Dijelaskan, praperadilan itu prosesnya cepat, bahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari sudah harus diputuskan. Sehingga pada saat hadir di persidangan semestinya telah membawa surat jawaban, “yang dimaksud yaitu jawaban terhadap gugatan kita”.

Sholeh sapaan akrab kuasa hukum pemohon menerangkan bahwa pihak termohon menyampaikan alasan ketidaksiapan jawaban pada sidang saat ini, dan pihak Polda Jatim mengkhawatirkan terkait adanya perbaikan gugatan.

“Tidak lazim di dalam gugatan praperadilan itu ada perbaikan. Hal itu bisa dikatakan pihak penggugat tidak siap, bahkan sejak dari awal kami sudah mempersiapkan,” tegasnya.

“Dalam permasalahan ini sudah sangat jelas, di mana percakapan Anna Mu’awanah sebagai bupati Bojonegoro di grup jurnalis dan informasi itu adalah perbuatan pidana, yakni pencemaran nama baik terhadap klien kita yang juga sebagai wakil bupati Bojonegoro,” imbuh Sholeh.

Masih menurut Muhammad Sholeh, dikarenakan pihak Polda Jatim belum siap menyampaikan jawaban atas gugatan, sehingga agenda sidang akan dilanjutkan besok Kamis, 21 April 2022. “Pada persidangan besok pihak termohon akan diminta menyampaikan jawaban terhadap gugatan SP2Lid yang diterbitkan Polda Jatim. Kemudian sidang selanjutnya pada hari Jum’at, 22 April 2022, yang pasti kita juga telah menyiapkan bukti mulai dari surat sampai saksi”.

Ia mengatakan pada praperadilan atau gugatan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan ini, ada kesan Polda Jatim mengulur-ulur waktu. Diantaranya pada sidang perdana tidak hadir, selanjutnya pada sidang kedua kuasa hukumnya hadir namun tidak mempersiapkan jawaban.

“Tetapi konteksnya telah diberlakukan waktu selama 7 (tujuh) hari sejak hari ini. Apa bila pada sidang besok (Kamis, 21/4) tidak siap jawaban, maka haknya akan hilang karena agenda tetap berjalan, kemudian hari Jum’at langsung sidang pembuktian surat dan saksi ahli,” pungkasnya. (Cipto/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist