Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sewa Kamar Kos, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Tuesday, 12 January 2021 - 16: 38
Sewa Kamar Kos, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Bojonegoro

Kabid Tibum Tranmas ketika melakukan pembinaan

BOJONEGORO – Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tetap tegas melaksanakan razia kamar kos yang diindikasi sering digunakan mesum oleh pasangan bukan suami istri.

Dari data yang diperoleh awak media kabarpasti.com, beberapa hari terakhir masyarakat merasa resah terkait rumah kos yang kedapatan sering ada pasangan laki-laki dan perempuan yang keluar masuk.

Dikatakan Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Selasa, 12/1/21 sekira pukul 13.00 WIB, guna menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat, selanjutnya petugas melakukan pengecekan menuju lokasi. Sekaligus memastikan keberadaan rumah/kamar kos yang diindikasi sering digunakan mesum.

Baca Juga

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Wabup Bojonegoro Minta Agar APH Usut Tuntas Proyek Mangkrak

“Untuk memastikan adanya laporan masyarakat, petugas Satpol PP segera melakukan pengecekan ke lokasi,” jelasnya.

Diungkapkan Beny, dari hasil pengecekan yang dilakukan anggota, terbukti ditemukan ada 2 (dua) kamar kos yang berlokasi di Jalan Lisman, Kec/Kab. Bojonegoro disewa dua pasang laki-laki dan perempuan.

“Ada dua pasang laki-laki dan perempuan yang kami dapati bukan suami istri sedang menyewa kamar kos, di jalan Lisman,” tegasnya.

Disebutkan, ke dua pasangan bukan suami istri itu, berinisial SA (40) Perempuan status kawin, alamat Suko – Tuban sedang bersama RK (49) laki-laki, status kawin, alamat Kecamatan Bojonegoro. Selain itu, TD (37) perempuan status cerai hidup, alamat Kecamatan Kapas sedang bersama AS (53) laki-laki, status kawin, alamat Plumpang – Tuban.

Masih menurut Beny, selanjutnya kedua pasangan bukan suami istri itu dibawa ke kantor Satpol PP, guna diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan serta memanggil pihak keluarga masing-masing.

Di akhir, dirinya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengawasi keamanan ketertiban lingkungan, apa bila ada hal-hal yang dirasa mengganggu kenyamanan agar melaporkan ke petugas. Khususnya di masa pandemi Covid-19 diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 4M yakni menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan mamakai masker. (Cipto)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist