BOJONEGORO – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sering terjadi sewa kamar di eks. Lokalisasi Kalisari oleh pasangan bukan suami istri, Senin, 22/2/21, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, melakukan razia.
Dari data yang dihimpun, bahwa sewa kamar yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri tersebut, digunakan untuk berbuat asusila.
Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP, MM menjelaskan, pihaknya menggelar Operasi Pekat, di eks. Lokalisasi Kalisari, turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, guna menertibkan masyarakat agar tidak berbuat asusila, terlebih bagi pasangan yang bukan suami istri.
Hal itu bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya kegiatan sewa kamar, yang sering digunakan untuk berbuat mesum. Sehingga segera dilaksanakan razia di lokasi sasaran.
“Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata ada kamar dalam kondisi terkunci, setelah diketuk dan ditunggu hingga beberapa menit, tak kunjung keluar, akhirnya petugas membuka pintu secara paksa,” tuturnya.
“Selanjutnya, dilakukan pencarian, ternyata pasangan penghuni kamar yang bukan suami istri tersebut, bersembunyi di kamar mandi”, ditambahkan Beny.
Disebutkan, 1 (satu) pasangan bukan suami istri tersebut yakni TPH (26) laki-laki warga Kecamatan Sugihwaras, bersama perempuan AD (22) yang juga warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP, untuk dilakukan pembinaan, serta memanggil orangtua masing-masing.
Melalui media kabarpasti.com, Beny Subiakto, mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut menjaga kamtibmas, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih ada. (Cipt/red)