BOJONEGORO – Setelah Somasi Bupati Bojonegoro beberapa waktu lalu, Agus Susanto Rismanto mantan anggota DPRD Bojonegoro 2004 -2009 dan 2009 – 2014 melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Bojonegoro di Jalan Hayam Wuruk hari ini, Selasa (7/7/2020).
Diterima melalui Kepaniteraan Pengadilan Bojonegoro dengan Rek Khusus No : 29/Pdt.A/2020/PNBJN, pria yang akrab disapa Gus Ris ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat I, Bupati Bojonegoro, Tergugat II, PT. Asri Dharma Sejahtera, Tergugat III, PT Surya Energi Raya (SER) dan Turut Tergugat I, Ketua DPRD Bojonegoro, Turut Tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Gus Ris sebagai penggugat, bahwa Pembagian Hasil PI dengan skema PT SER : PT ADS 75% : 25% yang sejak awal perjalanan Mega Proyek ini dianggap tidak fair dan tidak adil. PT ADS sebagai BUMD Bojonegoro yang diharapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS berperan aktif mendapatkan pendapatan maksimal dari sektor pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah Blok Cepu tidak sesuai harapan.
Sedangkan PT SER yang berbekal modal dari China Sonangol adalah Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing (PMA) akan mendapatkan pendapatan yang cukup fantastis. Jika skenario eksploitasi migas sesuai kontrak KKS berakhir pada tahun 2025 maka bisa dihitung potensi kerugian pendapatan Pemerintah Bojonegoro sangat besar dari yang seharusnya, apabila perjanjian/skema bagi hasil dilakukan secara yang adil dan transparan.
Menurut penggugat yang tinggal di Campurejo ini, berdasarkan fakta-fakta itu maka harus dinyatakan kerjasama PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Surya Energi Raya Nomor 002/06/MoU/Ads/2005; 1/SER/V/2005 tanggal 5 Juni 2005 dan Perjanjian Pemegang Saham Mayoritas PT SER yang ditanda tangani Bupati Bojonegoro pada Tanggal 31 Maret 2009 bersama PT ADS dan PT SER, terkhusus skema bagi hasil deviden bertentangan dengan hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Mantan anggota DPRD dua periode ini menganggap bahwa Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.
BeritaTerkait: https://kabarpasti.com/lelucon-bupati-kabar-buruk-investasi/
Salah satu syarat obyektif perjanjian dianggap sah menurut pasal 1320 BW adalah perjanjian tersebut tidak melawan peraturan perundangan yang berlaku. Kontrak/Perjanjian yang melawan Undang- undang dianggap tidak memenuhi salah satu syarat obyektif pasal 1320 BW adalah batal demi hukum sejak kontrak/perjanjian tersebut dibuat “(void ab initio).
Karena perjanjian – perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro menghukum pada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis demi kepentingan Pemerintah dan masyarakat Bojonegoro.(Kust)