BOJONEGORO – Hingga akhir Desember tahun 2020 kemarin, di Kabupaten Bojonegoro tercatat ada sebanyak 2.080 perkara perceraian akibat Covid-19 dari 3.690 perkara yang di tangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, pasangan suami istri yang mengajukan permohonan/gugatan cerai di PA setempat akibat imbas pandemi Covid-19. Dari pengajuan itu, sebanyak 658 perkara cerai talak dan 1.422 adalah perkara cerai gugat.
Drs. H Sholikhin Jamik SH, MH, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengatakan bahwa pemicu angka perceraian di Bojonegoro rata-rata disebabkan faktor ekonomi dan rendahnya SDM.
“Masalah utamanya rata-rata ekonomi, ditambah lagi imbas pandemi yang semakin menambah kesulitan hidup, disamping rendahnya SDM pasangan,” ungkap Sholikin Jamik, Rabu (20/1/2021).
Pria ini juga mengatakan bahwa usia pasangan suami istri yang bercerai rata-rata di bawah 30 tahun. Menurutnya, jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya sejumlah 2.872 perceraian.
“Semoga pandemi segera berlalu, ekonomi segera bangkit dan kasus perceraian di Bojonegoro semakin menurun,” harapnya.
Berdasar data Pengadilan Agama Bojonegoro, di tahun 2019 ada sebanyak 2.872 perkara perceraian, 956 perkara cerai talak dan sebanyak 1.916 perkara cerai gugat. Sementara hingga akhir Desember tahun 2020 ada sebanyak 3.690 perkara, dimana 2.080 perkara perceraian dengan alasan Covid-19 yang di tangani Pengadilan Agama Bojonegoro. (cipt)