JAKARTA – Ribuan perangkat desa se-Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tersebut membawa sejumlah tuntutan aksi.
Berorasi, membentangkan spanduk dan poster, PPDI seluruh Indonesia ini menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:
1. Menolak persamaan masa jabatan (9 tahun) Kepala Desa dengan Perangkat Desa
2. Mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun
3. Mempertahankan peran atau rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
4. Mengusulkan Perubahan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
5. Menuntut Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa.
Sementara itu, poin-poin tuntutan Perangkat Desa tersebut disampaikan oleh Ketua PPDI Pusat, Bilaludin.
“Ini menyangkut hak-haknya PPDI dan semoga dikabulkan semua urusannya. Yang pasti aksi tetap tertib, berjalan damai dan terus jaga kekompakan,” katanya.
Sementara itu, Ghozali (37 tahun), perangkat desa asal Bojonegoro, Jawa Timur berharap pemerintah dapat memberikan respon positif tuntutan PPDI ini.
“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan PPDI bisa dikabulkan pemerintah, sehingga status perangkat desa tetap jelas,” harapnya.
Dari beberapa sumber, unjuk rasa yang akan dilakukan oleh gabungan Perangkat Desa dari berbagai daerah seluruh Indonesia ini dijaga sekitar 1.700 lebih personil kepolisian untuk mengamankan aksi tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan di sekitar lokasi aksi. (ds/red)