BOJONEGORO – Rangkaian kegiatan pemeriksaan BPK RI pada APBD Bojonegoro khusus penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, hari ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyerahkan berkas LHP BPK kepada 14 Parpol di Bojonegoro, bertempat di Kantor Bakesbangpol setempat, Rabu (28/4/2021).
Mengiringi kegiatan tersebut, Sosialisasi Permendagri 78/2020 tentang Perubahan Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan LPJ Bantuan Keuangan Parpol juga dilakukan oleh Bakesbangpol.
Mahmudi, S.Sos, MM selaku Kepala Bakesbangpol Bojonegoro mengatakan jika kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan dan tindak lanjut Banpol tahun sebelumnya.
“Kita berharap agenda di Bulan Ramadhan ini bisa semakin membawa sinergitas dan ikatan emosional antara Parpol dan Bakesbangpol,” harap Mahmudi.
Kritik, saran dan masukan Parpol menjadi penting bagi penataan lembaga yang baru dipimpinnya ini. Mahmudi berharap seluruh kebutuhan Parpol bisa dicover oleh Bakesbangpol sebagai usaha untuk memajukan Partai Politik di Bojonegoro mulai pendidikan politik hingga wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
“Berbagai usaha untuk memupuk semangat nasionalisme telah banyak kita lakukan, kami berharap Parpol juga melakukan kegiatan yang sama dengan kreativitas masing-masing,” pinta Kepala Bakesbangpol ini.
Pihaknya berharap, pengajuan Banpol tahun ini segera dilakukan oleh semua partai politik, terkait penggunaannya dimasa pandemi Covid-19 juga bisa terakomodir dalam pengajuan. Intensitas Bakesbangpol dan Parpol juga sangat diharapkan pada tahap pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU.
Saat menyinggung besaran Banpol persuara, Bakesbangpol ini lebih menyarankan pada masing-masing Parpol untuk membahasnya di forum Wakil Rakyat jika harus menyesuaikan jumlahnya dengan APBD setempat.
Nampak dari pantauan media ini, kegiatan sosialisasi dan penyerahan LHP-BPK 2020 Banpol berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (BK)