BOJONEGORO – Satresnarkoba Polres Bojonegoro, Jawa Timur berhasil menangkap sejumlah pelaku peredaran Narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers, Kamis, 20/1/22.
Di hadapan awak media, AKBP Muhammad menyampaikan sepanjang awal tahun 2022 ini, Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus narkoba. Yang pertama dengan jenis Pil dobel L.
Disebutkan, pelaku peredaran Pil dobel L ini berinisial YG (28) alamat Kelurahan Sumbang, Kec/Kab. Bojonegoro. Di mana barang bukti yang berhasil diamankan berupa Pil dobel L sebanyak 159 butir, uang tunai Rp. 22.000, 1 lembar tissu, dan 1 buah hand phone merk Samsung.
“Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba pada tanggal 1 Januari 2022 di rumahnya”, terang Kapolres Bojonegoro.
Guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengguna Narkotika golongan I. Peristiwa penangkapan terjadi di tepi jalan Desa Dander, Kecamatan Dander (depan pemandian/kolam renang) pada 12 Januari 2022.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan, dua tersangka itu yakni AS (36) laki-laki, alamat jalan D.I Panjaitan No. 78, RT 01 RW 03, Kelurahan Kartoharjo, Kec/Kab. Nganjuk. Dan AYM (42) laki-laki, alamat jalan A. Yani No. 414, RT 02 RW 03, Kelurahan Ploso, Kec/Kab. Nganjuk.
“Keduanya itu telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro,” tutur AKBP Muhammad.
Ditambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 127 (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Muhammad, untuk kasus yang ketiga, Satresnarkoba menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pindana narkotika di rumah anaknya di jalan Lisman RT 06 RW 04 Desa Campurejo, Kec/Kab. Bojonegoro berinisial JR (58) laki-laki. Tersangka merupakan warga Desa Sukorejo, Kec/Kab. Bojonegoro, Gg. Samadun.
“Menurut keterangan, tersangka memiliki omset Rp. 5 juta setiap barang datang. Dan tersangka ini memperoleh barang dari Surabaya,” terangnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Narkotika yang terakhir, Satresnarkoba kuga berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, berinisial GUT (63) warga RT 4 RW 02, Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini juga telah diamankan di sel tahanan beserta barang bukti.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 122 (2) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kapolres Bojonegoro.
Melalui media ini Kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika yang sangat merusak masa depan generasi bangsa. Apa bila menemukan hal-hal yang sekiranya mencurigakan, membahayakan, dan mengganggu kamtibmas, diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Gik/Cip/red)