JAKARTA – Melalui Komisi II, DPR RI menyepakati jadwal Pemilihan Umum ditanggal 14 Februari 2024 yang juga telah disepakati oleh pemerintah dan KPU. Kesepakatan sendiri diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Mengutip detik.com, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu Abhan.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Menurutnya, jadwal pemilu 14 Februari itu sudah berdasarkan pertimbangan matang disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.
Senada, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.
Sementara itu, Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada pada November setelahnya.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari hingga November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU yang dikirim ke DPR pada Rabu (19/1/2022) lalu.
“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid.
Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, akhirnya Pemerintah dan Komisi II DPR RI memutuskan jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024.(why/dik/red)