BOJONEGORO – Momentum tanggal cantik 20-02-2020, tepat pada Kamis hari ini, tampaknya benar-benar menjadi hari yang istimewa untuk melangsungkan akad nikah. Seperti yang dilakukan seorang pemuda yang terjerat kasus hukum, berinisial AE, (20) warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
Walaupun dalam proses hukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tidak memupuskan niat AE untuk menikahi pujaan hatinya dengan seorang perempuan berinisial ER, (21), warga Kecamatan Sugihwaras. Keduanya dipertemukan di Masjid Al-Ikhlas Polres Bojonegoro, pada hari Kamis 20/02/2020 pukul 09.00 WIB guna melangsungkan pernikahan atau akad nikah. Keduanya kemudian sah menjadi pasangan suami istri dengan pengawalan dan pengamanan dari petugas Kepolisian.
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta kerabat dari kedua mempelai.
Penghulu dari KUA Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan menerima kekurangan pasanganya.
“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Ali Musthofa .
Ali Musthofa, juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orangtua masing-masing, dan kepada orangtua dari pasangannya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, usai pelaksanaan akad nikah, kepada sejumlah awak media yang hadir menuturkan, bahwa kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan dan Polres Bojonegoro memfasilitasi.
“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, bahwa tersangka AE, (20) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curas, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Kapolres.
Diakhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro kembali menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.
“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi,” pungkas AKBP M Budi Hendrawan.
Di tempat yang sama, saat ditemui usai melangsungkan pernikahannya, AE dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega.
“Saya juga tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah,” ujar AE. (*/DeBe)