BOJONEGORO – Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Melalui konferensi pers yang digelar pada hari Senin 18/11/19 siang, di halaman Reskrim, Polres Bojonegoro. Berbekal hand phone (HP) dan imbalan uang 5 ribu rupiah, seorang kakek berusia 68 tahun tega mencabuli anak di bawah umur.
Terungkapnya kejadian tersebut, berawal dari pengakuan korban kepada orangtuanya, bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh LJ (68) yang merupakan tetangganya. Mendengar kejadian yang menimpa buah hatinya, orangtua korban marah dan selanjutnya melakukan visum dan melapor ke Polsek Sukosewu pada 12 Nopember 2019.
Kakek tua berinisial LJ yang setiap hari bertetangga dengan korban itu beralamat di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek setempat segera bergerak dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, kepada penyidik, terhitung sejak bulan Juli hingga Nopember, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak 5 (lima) kali, di tempat yang sama, yaitu di rumah belakang (dapur) miliki LJ. Dikarenakan kejadian pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, pihak Polsek melimpahkan ke UPPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Demi membangkitkan gairah seks si korban, LJ selalu memutar video porno melalui HP yang dimiliki. Setelah berhasil melakukan pelecehan dan melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan imbalan uang jajan kepada korban sebesar Rp 5000.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, ketika konferensi pers menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, diperoleh keterangan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku (LJ) sebanyak 5 kali.
Korban pelecehan seksual baru berumur 8 tahun, merupakan anak di bawah umur sehingga membutuhkan pendampingan dari UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bojonegoro, guna memulihkan mental si anak akibat korban pelecehan seksual, ucap Kapolres Bojonegoro.
“Pendampingan yang dimaksud adalah untuk menghilangkan trauma dan beban psikologis serta memulihkan kondisi mental si korban,” tegas Ary Fadli.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hand phone milik pelaku. Atas perbuatan tersebut, tersangka LJ (68) dikenakan pasal 76 junto 82, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (DeBe)