Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Sengketa Tanah Eks SMA PGRI Bojonegoro Berakhir Damai

Thursday, 23 September 2021 - 11: 32
Sengketa Tanah Eks SMA PGRI Bojonegoro Berakhir Damai

Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro

BOJONEGORO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan terbuka untuk umum (Rabu, 22/9/21) mengucapkan putusan perdamaian dalam perkara perdata sengketa tanah eks SMA PGRI I Bojonegoro.

Disebutkan, para Ahli Waris H. Abu Dardak
sebagai para Penggugat melawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan
Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para Tergugat.

“Mengadili: Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat
telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian
tanggal 11 September 2021. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk
mentaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

Perhutani bersama Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara

Perihal tersebut disampaikan pada saat membacakan amar Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bjn sesuai hasil musyawarah.

Pantauan awak media ini, Majelis Hakim terdiri dari Zainal Ahmad, S.H., sebagai Ketua, Ainun Arifin, S.H., M.H., dan Sonny Eko Andrianto, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, serta dibantu Poedji Wahjoe Oetami, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Menurut Zainal Ahmad, persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks SMA PGRl tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada tanggal 4 Januari 2021, juuga telah menempuh proses mediasi.

Mediasi tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, namun kandas dikarenakan para pihak belum menemukan kata sepakat, ujar Zaenal Ahmad.

Dijelaskan, pihak ahli waris menuntut agar tanah seluas ±4.345 m2 yang terletak di Desa Pacul Kec/Kab. Bojonegoro, bersertifikat hak milik atas nama H. Abu Dardak. Di mana gedung eks SMA PGRl I Bojonegoro berdiri dikembalikan kepada ahli waris.

Sementara pihak Yayasan bersikukuh walaupun Sertifikat Hak Milik terdaftar atas
nama H. Abu Dardak namun tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk Yayasan. Sehingga proses mediasi gagal, dan selanjutnya digelar persidangan acara pembuktian, terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan Zainal Ahmad, kedua belah pihak “bertarung” bukti surat dan saksi di ruang sidang hingga memasuki tahap kesimpulan.

Pada persidangan tanggal 15 September 2021 diperoleh kabar baik, para Pihak
yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian.

Di mana para pihak sepakat tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi
dua secara adil. Menyikapi keinginan untuk berdamai tersebut, selanjutnya, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim Sonny, sebagai Hakim Anggota Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi mediator hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara para Pihak selesai secara indah. (*/Cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist