BOJONEGORO – Terkait ADD (Alokasi Dana Desa) Tahap III, BHPD (Bagi Hasil Pajak Daerah), BHRD (Bagi Hasil Retribusi Daerah) Tahun 2020, bagi sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang tidak mampu mencapai target kinerja pemungutan dan penyetoran PBB P2, Selasa, 29/12/20 akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan rekomendasi penyaluran dan mengarahkan desa yang bersangkutan segera mengirim proposal penyaluran anggaran tersebut.
Sesuai surat tertanggal 29/12/2020, Nomor: 141/5648/412.211/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, perihal Penyaluran ADD Tahap III, BHPD dan BHRD Tahun Anggaran 2020 bagi desa yang tidak mampu memenuhi persyaratan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2, dapat dilakukan pengajuan proposal pencairan yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro melalui Kepala Dinas PMD Bojonegoro paling lambat tanggal 29 Desember 2020 hingga pukul 16.00 WIB.
Salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kota, saat ditemui awak media kabarpasti.com, menyampaikan bahwa akhir tahun ini bersamaan dengan masa pandemi Covid-19 yang kasus konfirmasi posirifnya terus meningkat, Pemerintah Desa (Pemdes) sangat disibukan dengan berbagai macam permasalahan, khususnya terkait ADD tahap III di desanya yang belum cair.
Menurut Edi Sampurno, ADD merupakan amanat Undang-undang yang di sana juga terdapat penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Perangkat desa, kader kesehatan, ketua RT dan anggota BPD. “Jadi sangat penting dan kami mohon dengan sangat berharap untuk segera dicairkan”.
Melalui surat dan arahan yang diterima Pemdes Campurejo, guna pencairan atau penyaluran ADD tahap III tahun 2020, saat ini telah dilakukan penghitungan akumulasi terhadap sisa ADD dan perubahan proposal permohonan dan telah dikirim ke Bupati Bojonegoro melalui Kepala Dinas PMD.
“Kami telah mengirimkan proposal terkait pencairan ADD tahap III, BHPD dan untuk BHRD tidak bisa cair, sebab ada hal-hal yang mungkin harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Kades Campurejo.
“ADD tahap III sesuai arahan tetap cair semua, dan untuk BHPD ada pengurangan, kemudian BHRD nihil. Total pemungutan dan penyetoran PBB P2 sekitar 90 persen,” imbuhnya.
Data yang diperoleh, pagu PBB Desa Campurejo, pada tahun 2019 senilai Rp. 459.689.881,- dan pada tahun 2020 nilai pagu PBB menjadi Rp. 567.595.770,- artinya mengalami kenaikan sebesar 23,47 persen.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa bagi sejumlah desa yang mengalami kendala pencairan ADD tahap III, BHPD dan BHRD tahun 2020, pada saat ini semua proposal permohonannya telah masuk dan diterima, sehingga segera bisa dicairkan.
“Sejumlah desa yang mengalami kendala pencairan sore hari tadi proposal pengajuannya semua sudah masuk dan ditandantangani untuk pencairan, bagi yang masih memiliki tanggungan pajak akan ada penangguhan sehingga akan direalisasi pada tahun berikutnya,” pungkasnya. (Fhm)