BOJONEGORO – Kekosongan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi beban tersendiri bagi sebuah pemerintah desa, karena Sekretaris Desa memegang peran stategis di sebuah desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Jika Sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang Sekdes harus memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya semisal kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga : https://kabarpasti.com/dinas-pmd-dan-ta-p3md-bojonegoro-fasilitasi-penyusunan-rkpdesa/
Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Sekaran, Kecamaan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Kamis(16/7/2020) kemarin yang melakukan mutasi sekaligus pelantikan Sekdes karena ada kekosongan jabatan. Sebagai langkah cepat, pemerintah desa setempat menggeser Kaur Pemerintahan, Tamiran untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Kunafah selaku Kepala Desa Sakeran menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya Pemdes dalam penguatan kinerja pemerintah desa.
“Terimakasih kami sampaikan kepada semua tokoh masyarakat Sekaran yang hadir di pelantikan ini, semoga Pak Tamiran bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya” tutur perempuan ini.
Kades mengatakan, mutasi sebenarnya sudah lama diajukan dan rekomendasi baru turun sehingga Pemdes segera menindaklanjutinya dengan pelantikan hari ini.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/musdes-rpjmdesa-sarana-pembangunan-partisipatif-untuk-kemandirian-desa/
Sementara Camat Balen, Nanik Lusetiyani, S.Sos, MM menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sudah lama diajukan Kepala Desa.
“Sesuai undang-undang, Kepala Desa berhak menata perangkat dengan mutasi agar roda pemerintahan didesa berjalan lancar, mengingat pentingnya peran Sekdes,” jelas Camat perempuan ini.
Nanik mengatakan, sebenarnya pengajuan sudah lama disampaikan Kades, tapi dirinya tidak serta merta memberikan rekomendasi, berbagai pertimbangan diberikan utamanya soal keaktifan dan ketekunan Tamiran dalam bekerja didesa dan tingkat koordinasinya dengan pihak kecamatan
“Aktif dan sregep itu yang nomor satu, soal kepintaran nomer sekian, disamping keterangan dari beberapa desa sekitar, itu yang menjadi pertimbangan kita memberikan rekomendasi,” jelas Nanik.
Seperti diketahui, Perda Bojonegoro 4/2019 tentang Perubahan atas Perda 1/2017 tentang Perangkat Desa, terdapat sisipan pasal 29A ayat (2) soal mutasi jabatan antar perangkat desa yang menyebut kekosongan jabatan Sekretaris Desa dapat diisi dengan Kepala Seksi atau Kepala Urusan. (Cipt)