Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Desa & Budaya

Sekcam Sugihwaras: Pihak Kecamatan Tidak Menyetujui Pelantikan Sekdes dan Kasi Kesra di Desa Balongrejo

Thursday, 2 April 2020 - 12: 36
Sekcam Sugihwaras: Pihak Kecamatan Tidak Menyetujui Pelantikan Sekdes dan Kasi Kesra di Desa Balongrejo

Sekcam Sugihwaras, M Basuki, Foto: dok. Redaksi

BOJONEGORO – “Kami menolak adanya Pengisian kekosongan perangkat desa di desa Balongrejo, hal tersebut dikarenakan banyak tahapan yang tidak dilalui dengan baik serta tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Sekcam Sugihwaras, M Basuki kepada awak media ini.

Menurut Basuki, sejak awal koordinasi dan mediasi pihak Kecamatan telah memberikan himbauan dan peringatan agar tidak melanjutkan proses pengisian perangkat desa pada dua formasi, yakni Sekretaris Desa dan Kasi Kesra. Terlebih dengan adanya rencana pelantikan yang akan digelar hari Kamis 2/04/2020.

Baca Juga: https://kabarpasti.com/pengisian-sekdes-dan-kasi-kesra-di-desa-balongrejo-tidak-direkomendasi-camat-sugihwaras/

Baca Juga

Komunikasi Kemenkeu-PPATK Dinilai Tak Sinergis

Mengapa Lantai Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tetap Sejuk Meski Cuaca Panas, Simak Fakta dan Kisahnya

“Pihak kecamatan Sugihwaras menolak adanya pelantikan sekdes dan kasi kesra di desa Balongrejo,” tegas Sekcam saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Selasa 1/04/2020 sore.

Labih lanjut, dijelaskan bahwa rekomendasi penolakan pelantikan atau jawaban permohonan rekomendasi telah ditertibkan Camat Sugihwaras sejak 30 Maret 2020 lalu, menyusul rencana pelantikan yang akan dilaksanakan pada Kamis 2/04/2020. Hal tersebut Sesuai hasil koordinasi pihak Kecamatan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Kabag Hukum dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Bahwa mekanisme tahapan yang dilaksanakan ada yang tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perda. Terkait waktu yang perlukan juga sangat sempit sehingga ketika diestimasi akan melebihi batasan akhir waktu masa jabatan Kepala Desa, jika pelaksanaan Kegiatan tersebut diteruskan dapat menimbulkan konflik yang berdampak resiko dikemudian hari.

Berita Terkait: https://kabarpasti.com/5-peserta-ikuti-ujian-tulis-pengisian-sekdes-dan-kasi-kesra-di-desa-balongrejo/

Diakhir, Sekcam Sugihwaras, juga menyampaikan, kendati tim pengisian perangkat desa di Desa Balongrejo telah melaksanakan ujian tulis dan ada rencana pelantikan, ia kembali menegaskan sejak awal pihak Kecamatan telah menjawab secara tertulis Tidak Menyetujui proses tahapan pengisian perangkat desa, karena mempertimbangkan dampak ke depannya, pungkas M Basuki. (Cipt/red)

SendShare492Tweet

Comments 1

  1. Yunita liasari says:
    3 years ago

    Sah apa tidak pak kok tetep dilantik pdhal tidak mendapat rekom p.camat

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist