BOJONEGORO – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Sejak 1 Januari 2021 hingga saat ini jumlah keseluruhan secara kumulatif tercatat mencapai 755 orang, meliputi dirawat, sembuh dan meninggal dunia.
Guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran Virus Corona, Satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro tak henti melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan serta penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat, khususnya yang sedang melakukan aktivitas di luar rumah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasmari, S.STP kepada awak media kabarpasti.com menyampaikan Satgas pencegahan Covid-19, Rabu, 27/1/21 melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Purwosari. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Inpres Tahun 2020, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati Bojonegoro sebagai tindakkan pencegahan dalam penerapan protokol kesehatan.
Disebutkan, pada kegiatan ini, personel yang terlibat di antaranya, anggota TNI dari Koramil dan anggota Polsek Purwosari, anggota Brimob, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
“Satgas penanganan Covid-19 akan tetap menggelar operasi yustisi, sebagai tindakkan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” tuturnya.
Dijelaskan Kasmari, pada kegiatan tersebut Satgas melakukan monitor kedisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat, menyampaikan himbauan, operasi yustisi, dan Tes Rapid kepada pelanggar.
Sementara itu, pada kegiatan tersebut Satgas penanganan dan p encegahan Covid-19 melakukan beberapa tindakkan terhadap sejumlah warga. Di antaranya teguran lisan kepada 10 orang, teguran tertulis pada 52 orang, dan Tes Rapid pada 2 orang.
Melalui media ini, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Virus Corona, terlebih disaat beraktivitas di luar rumah, dengan 4M yakni menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan memakai masker. (Ros)